Buruh Karawang Kecewa UMK Gagal Naik, Apindo Nyatakan Siap Bantu Mediasi Kesepakatan Buruh Dengan Perusahaan

0
WhatsApp Image 2021-12-01 at 19.03.21

Karawang, Kutipan-news.co.id- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang penetapan UMK menyatakan UMK Karawang 2022 batal naik, membuat buruh di Karawang kecewa.

Mengenai hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karawang Abdul Syukur menyebutkan kalau UMK Karawang tetap bisa naik.

Kenaikan upah tersebut harus sesuai dengan kesepakatan antara buruh dan perusahaan.

“Keputusan UMK itu untuk batasan minimal untuk mereka yang baru bekerja kurang dari satu tahun. Tetapi yang di atas satu tahun bekerja, itu masih bisa naik dengan kesepakatan antara buruh dan perusahaan,” kata Abdul syukur kepada wartawan di kantor APINDO Karawang, Rabu (1/12/2021).

Syukur menyangkal kalau keputusan gubernur itu tidak bisa menaikan gaji buruh.

“Kalau isu tidak naik, itu tidak benar,” katanya.

APINDO Karawang, kata Syukur, siap untuk membantu buruh dan perusahaan dalam melakukan mediasi kesepakatan kenaikan upah buruh.

“Kami siap, secara otomatis advokasi APINDO akan membantu buruh dan perusahaan dalam membahas besaran upah,” katanya.

Menanggapi protes buruh yang akan dilakukan secara besar-besaran dan bakal melakukan PTUN, kata Syukur, hal itu merupakan hak buruh.

“Kita tidak bisa melarang kalau itu, tetapi kita minta pekerja untuk menyikapi persoalan ini arif dan bijaksana. Tidak membawa dampak negatif untuk industri di Karawang. Karena yang akan rugi adalah masyarakat Karawang sendiri,” katanya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!