Satu Keluarga Di Jaktim Jadi Sasaran Pengeroyokan Tujuh Orang Pria, Korban Dianiaya Hingga Dirampok

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Satu keluarga di Jakarta Timur (Jaktim) menjadi korban pengeroyokan oleh 7 orang pria. Polisi menyebut, sekeluarga itu merasa ketakutan bahkan sempat mengungsi ke Bogor.
“Tujuh orang itu mengeroyok satu keluarga ada 5 korban. Dianiaya, setelahnya korban merasa takut, korban pun ngungsi ke Bogor,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Kemudian, rumah korban ditinggal dalam keadaan kosong. Para pelaku yang mengetahui hal tersebut menjarah sejumlah barang milik korban.
“Rumahnya kosong, pelaku datang ngambil barang-barang di rumahnya,” terang Budi.
Sebelumnya, polisi membantah penyebab pengeroyokan diakibatkan karena ucapan selamat Natal. Polisi menyebut korban dikeroyok gegara serempetan motor.
“Bukan karena ucapan selamat Natal,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Budi menjelaskan, pemicu pengeroyokan tersebut diawali cekcok lantaran salah satu pelaku terlibat serempetan motor dengan korban. Merasa tak senang, pelaku pun memanggil teman-temannya lalu mengeroyok satu keluarga tersebut.
“Cekcok awalnya adalah karena keserempet motor. Jadi dari di depan rumah itu ada serempetan motor antara pelaku dan korban. Cekcok enggak terima dimarahin, pelaku balik membawa teman-temannya langsung mengeroyok satu keluarga,” ungkap Budi.
Tiga orang pelaku pengeroyokan berhasil diamankan polisi. Sedangkan 4 orang pelaku lainnya berstatus DPO.
“Dilakukan oleh pelaku ada tujuh orang, yang sudah tertangkap ada tiga. Masih ada empat DPO,” Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Ketiga pelaku tersebut berinisial AE (53), VO (23) dan AA (20). Empat lainnya berinisial LN, VG, AT dan AG. Ketiga pelaku ditangkap oleh jajaran kepolisian Polsek Makassar pada Senin (4/1) lalu.
Atas perbuatannya tujuh orang pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara dan lima tahun penjara.
“Barang buktinya, sepeda motor, 1 BPKB, gitar warna coklat, gitar kecil satu buat TV ini yang diamankan. Bagaimana sadisnya, melakukan pengeroyokan dan juga ternyata melakukan pencurian dengan kekerasan,” terang Budi.(red)