Puncak Tuntutan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Sampai Pada Hukuman Mati Dan Denda Hampir 1 Milyar

0
WhatsApp Image 2022-01-11 at 14.04.36

Bandung, Kutipan-news.co.id – Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Selain hukuman fisik, Herry juga dijatuhi tuntutan denda yang nominalnya hampir Rp. 1 miliar.

Hukuman denda itu terdiri dari pidana denda Rp. 500 juta dan restitusi sebesar Rp. 331.527.186. Pidana denda tersebut tercantum dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N. Mulyana yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (11/1/2022).

“Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsidair selama satu tahun kurungan,” kata Asep usai persidangan.

Denda tersebut harus dibayar Herry Wirawan. Apabila tidak dibayarkan, Herry akan dipidana penjara selama satu tahun.

Selain itu, Herry juga diwajibkan untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban. Total dari 13 korban, besaran restitusi sebesar Rp. 331 juta lebih. Restitusi ini juga sebelumnya telah diungkapkan oleh LPSK saat dimintai keterangan pekan lalu.

“Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp. 331.527.186,” kata dia.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!