Sat Narkoba Polres Sumedang Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Dengan Target Pasar Mahasiswa dan Terdampak Covid-19

Sumedang, Kutipan-news.co.id – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja di wilayah hukumnya.
Selain menyita 16 paket ganja kering seberat 290,5 gram, polisi juga mengamankan dua orang pelaku.
Mereka adalah CK (21) warga Kampung Sekehonje RT 03/13, Desa Giri Mekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dan TK (24) warga Jalan Seke Lama RT 04/11, Desa Pasangrahan, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung.
“Pelaku CK ditangkap di Perumahan Griya Jatinangor 1, Desa Sukarapih Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang pada Sabtu (8/1/2022). Dari tangan CK, petugasnya berhasil menyita 2 paket ganja seberat 50,8 gram,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu (12/1/2022).
Usai menangkap pelaku CK, kata Kapolres, polisi langsung melakukan pengembangan kasus ini dan selang waktu yang singkat petugas kembali mengamankan satu orang pelaku yang beralamat di Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung.
“Pelaku TK berhasil ditangkap di kediamannya, Dari tangan pelaku, 14 paket ganja seberat 239,7 gram berhasil disita petugas,” ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Eko menyebutkan, sasaran dari penyebaran narkoba yang dilakukan kedua pelaku ini adalah kaum mahasiswa, termasuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
“Mereka menawari pembeli dari masyarakat terdampak pandemi Covid-19 menjadi pengedar, nantinya,” ucap Eko.
Kapolres menambahkan, meski kasus peredaran narkoba kerap terungkap di wilayah barat Sumedang, pihaknya belum menetapkan kawasan tersebut belum ditetapkan sebagai zona merah peredaran narkoba.
Tetapi, kata Eko, pengawasan dan kewaspadaan peredaran narkoba di kawasan tersebut terus dilakukan.
“Warga Sumedang diimbau untuk tidak terlibat peredaran narkoba. Perekonomian saat ini sudah membaik,
pergunakan uang anda dengan cerdas, jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat termasuk digunakan membeli narkoba, ” kata Eko seraya menyebut kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomo 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun kurungan penjara. (red)