Diskominfo Bandung Kini Terapkan Sanksi Sosial, Pelanggar Peraturan Terancam Diviralkan Dari Media Cetak Hingga Media Sosial

0
WhatsApp Image 2022-01-14 at 13.52.29

Bandung, Kutipan-news.co.id – Jangan coba-coba berbuat yang mengganggu ketertiban umum atau merusak fasilitas umum.

Saat ini sudah ada 500 CCTV yang terpasang di seluruh Kota Bandung untuk memantau langkah masyarakat.

Mereka yang berkelakuan melanggar ketertiban akan diviralkan melalui media sosial, bahkan spanduk sampai baliho.

Sanksi sosial bagi pelanggar dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung agar para pelaku jera dengan memasang baliho bertuliskan “dicari” lengkap dengan foto pelaku.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana menjelaskan, sanksi sosial berupa spanduk akan dijatuhkan tidak hanya kepada pelaku vandalisme, tapi juga pembuang sampah sembarangan, parkir liar, dan PKL yang berjualan di tempat terlarang.

“Foto pelaku tidak hanya dipasang di spanduk, tapi diviralkan di media sosial milik Pemkot, IG, Youtube, dan lainnya,” ujar Yayan di Alun-alun Bandung, Jumat (14/1/2022).

Untuk mengawali sanksi sosial itu, Yayan memasang spanduk di Babakan Siliwangi pelaku vandalisme dengan harapan pelaku bisa tertangkap dan jera.

“Pelaku vandalisme akan dilaporkan ke polisi karena sudah merusak fasilitas umum yang dibiayai uang rakyat,” ujar Yayan.

Yayan mengatakan, biaya membuat spanduk tidak dianggarkan khusus, tapi ada alokasinya masuk ke dalam sosialisasi luar ruangan.

Yayan meminta kepada warga, jangan coba-coba melanggar ketertiban karena akan viral, tapi perbuatan negatif.

“Sanksi sosial akan menimbulkan efek jera karena malu oleh tetangga, saudara, dan semua orang,” ujar Yayan.

Menurut Yayan, para pelaku vandalisme beraksi ketika petugas lengah, padahal Satpol PP setiap hari bertugas tapi tidak mungkin jaga 24 jam.

“Kasihan Satpol PP, sudah tugas capek, masih ada yang menuduh salah karena ada aksi vandalisme,” ujarnya.

Yayan mengatakan, program “jangan ditiru” akan terus digencarkan dengan memviralkan para pelaku pelanggar ketertiban umum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!