Setelah Berbelit-belit Mencari Buronan, Akhirnya Kejari Majalengka Jatuhkan Hukuman Pada Pelaku Penganiayaan Tahun 2018

Majalengka, Kutipan-news.co.id – Sudah dua tahun Kejaksaan Negeri Majalengka mencari TMS (30), buronan kasus penganiayaan.
Bahkan, untuk melumpuhkan terdakwa, Kejari sampai meminta bantuan ke Kejaksaan Agung melalui Kejati Jabar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, pihaknya bersama personel Kejagung dan Kejati telah mencari buronan selama dua tahun lamanya.
Adapun, personel dari tim gabungan tersebut berjumlah 10 orang.
“Kami sudah mencari dan memanggil yang bersangkutan (tahun 2020) tapi tidak datang dan akhirnya kami membuat surat tracing minta Kejagung dan Kejati ikut mencari keberadaan TMS itu,” ujar Eman saat ditemui di ruangannya, Kamis (20/1/2022).
Eman menyampaikan, terdakwa TMS sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Majalengka di tahun 2019.
Namun, dia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Oleh MA, putusan PN dikuatkan namun terdakwa tetap menghindar.
“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya.
Lebih lanjut, untuk melakukan proses pencarian, Kejaksaan Negeri Majalengka meminta bantuan ke Kejaksaan Agung melalui Kejati Jabar.
“Kemudian setelah ditelusuri, akhirnya kami berhasil amankan di Bandung di sebuah kafe di mall kemarin,” jelas dia.
Seperti berkas putusan yang diunggah MA di laman resmi, TMS terseret ke meja hijau atas kasus penganiayaan.
Kasusnya bermula saat TMS menganiaya korban bernama Yopi Febrianto pada Mei 2018.
Perselisihan keduanya bermula dari komentar Facebook.
Korban tak terima dengan tulisan terdakwa yang langsung meminta klarifikasi terhadap terdakwa.
Di saat itu terjadi cekcok hingga terdakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka pada wajah korban.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Majalengka yang diketuai Dikdik Haryadi dan dua hakim anggota, Ria Agustien dan Ida Adriana, menyatakan terdakwa bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana.
Terdakwa divonis 1 bulan dan 15 hari penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari,” tulis hakim sebagaimana petikan vonis.(red)