Terdakwa Korupsi Eks Wakil Ketua DPR RI Tak Akan Ada Lagi Dalam Politik Indonesia Setelah Hadapi Tuntutan Jaksa KPK Hari Ini

0
WhatsApp Image 2022-01-24 at 14.03.02

Jakarta, Kutipan-news.co.id- Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut jaksa KPK dengan tuntutan penjara 4 tahun 2 bulan, denda Rp 250 juta.

Tuntutan dari Jaksa KPK dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/1/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp.250 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa Lie Putra membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

Dalam berkas tuntutan, Azis Syamsuddin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menyiap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp 3.6 M.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik untuk Azis Syamsuddin selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata jaksa KPK.

Selain hal meringankan, jaksa juga menyebut perbuatan eks Wakil Ketua DPR RI itu merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI.

“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa berbelit-belit,” jelas jaksa.

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp.3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp.519.706.800.

Jika diakumulasikan, total suap Azis Syamsuddin ke AKP Stepanus Robin sekira Rp.3.619.594.800 (Rp.3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.

Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.

Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut.

Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!