Kuasa Hukum PT RAS Laporkan Dugaan Bumdes Sirnabaya Langgar Kesepakatan ke Kejaksaan
Karawang, Kutipan-news.co.id- Jasman Saputra S.H, selaku kuasa hukum PT Rindu Alam Sejahtera (PT.RAS), melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana yang telah dilakukan Ketua Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Sirnabaya,terhadap kliennya ke Kantor Kejaksaan Karawang.
Jasman mengatakan bahwa PT.RAS telah berkontribusi banyak terhadap BUMDES Sirnabaya hingga memberikan puluhan juta rupiah dengan beberapa kesepakatan.
Namun dirinya merasa kecewa karena kontribusi yang telah banyak diberikan oleh kliennya tersebut hingga puluhan juta,namun tidak sesuai dengan kesepakatan dari Bumdes Sirnabaya.
“Hari ini kami Kuasa Hukum dari PT.RAS melaporkan dugaan pidana yang dilakukan oleh oknum atau Ketua bumdes desa sirnabaya,selaku pengelola limbah di salah satu perusahaan di KIIC memberikan kontribusi kepada bumdes yang nominalnya puluhan juta dengan kesepakatan mereka menjaga kenyamanan bisnis kami,”kata Jasman usai memberikan Laporan Ke Kejaksaan, Rabu 2 Februari 2022.
Akan tetapi sambung Jasman,Bumdes Sirnabaya malah melangar komitmen tersebut dan mengungkapkan bukan PT.RAS saja,akan tetapi ada beberapa perusahaan di KIIC juga memberikan Konstribusi.
“Patut kami duga kontribusi yang kami berikan kepada Bumdes yang nominalnya puluhan juta bahkan bukan hanya klien kami,jadi ada beberapa pengusaha limbah yang memberikan kontribusi ke Bumdes Sirnabaya,”tuturnya.
Namun demikian Jasman juga menghormati hal itu karena mereka mengeluarkan dasar, terkait kesepakatan bersama antara lembaga desa dan unsur-unsur pemerintah Desa Sirnabaya yang pernah dilakukan di Hotel Akshaya.
“Bahwasanya untuk desa sirnabaya, kontribusi pengolahan limbah satu pintu melalui Bumdes ,akan tetapi informasi yang kami terima baik lembaga-lembaga di luar bumdes ataupun unsur-unsur struktur pemerintah Desa tidak menerima manfaat dari kontribusi yang kami berikan,”ujarnya.
Atas kejadian tersebut Jasman melakukan laporan ke Kejaksaan Karawang guna menjaga stabilitas usaha dan menjaga keamanan serta kenyamanan bisnis yang sedang dijalankan oleh PT.RAS.
“Bukan hanya PT.RAS saja ,namun ada beberapa atau pengusaha pengolah limbah yang merasa ketidaknyamanan,”katanya.
Jasman juga menjelaskan bahwa pelaporan ini agar APH (Alat Penegak Hukum) dapat bertindak tegas terhadap oknum pejabat lembaga di lingkungan Pemerintahan Desa, khususnya di Desa Sirnabaya, supaya kejadian seperti ini tidak terjadi terhadap desa lainnya.
“Kami hanya menuntut kepada pihak APH agar melakukan penegakan hukum yang seadil – adilnya,” tegasnya.
Sementara itu saat di konfirmasi melalui pesan Whats App Rudi Budi Gunawan salah satu pengurus Bumdes Sirnabaya menyesalkan atasan tuduhan yang di lontarkan kuasa hukum PT.RAS.
“Intinya tidak benar apa yang dituduhkan,semua ada pembukuannya rapih,Penasehat Hukum dari PT.RAS harusnya klarifikasi dahulu untuk tuduhan tersebut sehingga tidak membuat gaduh, jadi mereka seperti berniat mengecilkan Bumdes,”kàtanya.(rhd)
