Oknum Pejabat di Subang Diringkus Polisi Terkait Dugaan Kasus Proyek Fiktif

0
IMG_20260506_140625

 

Polres Subang menahan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Subang, dalam pengungkapan kasus tindak pidana dugaan penipuan atau penggelapan dengan modus proyek fiktif.

 

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam keterangannya di Subang, menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang wiraswasta asal Jakarta berinisial IS (38) yang menjadi korban penipuan.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya adalah oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, yakni seorang oknum pejabat di lingkungan Pemkab Subang berinisial MR (52), menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Subang.

 

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial RN (35), yang tercatat sebagai karyawan swasta asal Kabupaten Cianjur.

 

Kapolres menyampaikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ialah dengan membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana.

 

“Dokumen tersebut digunakan untuk meyakinkan korban terkait adanya proyek kegiatan pembagian nasi kotak Karang Taruna di wilayah Subang,” katanya.

 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka RN berperan sebagai pembuat dokumen fiktif, sementara tersangka MR meyakinkan korban dengan menyamar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Dari perbuatannya, tersangka MR diketahui telah menerima keuntungan pribadi sebesar Rp15.000.000.

 

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (23/4), setelah pihak Satreskrim Polres Subang mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka MR.

 

Petugas mengamankan MR di Kantor Kesbangpol Subang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bundel rekening koran, lima bundel berita acara serah terima dana, serta lima bundel surat pemesanan.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara maksimal empat tahun.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!