Vaksin Merah Putih Akan Segera Dapatkan Izin Uji Klinis Fase I dan II

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Berdasarkan pemantauan dan inspeksi yang dilakukan ke RSUD dr Soetomo (RSDS), fasilitas uji untuk vaksin Merah Putih dinilai sudah siap menjalani riset lebih lanjut. Apa itu vaksin Merah Putih yang telah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) untuk uji klinis Fase I dan II?
Vaksin Merah Putih merupakan vaksin yang dikembangkan oleh peneliti Indonesia guna memenuhi kebutuhan vaksin COVID-19 di Tanah Air. Pada prosesnya, pengembangan vaksin Merah Putih turut melibatkan berbagai institusi yaitu tim PRBM Eijkman-BRIN, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI) yang terbagi ke dua tim, Universitas Padjadjaran (Unpad), LIPI dan Universitas Airlangga (Unair).
Kepala BPOM Penny K Lukito pada Senin (7/2/2022) mengumumkan BPOM telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) vaksin Merah Putih.
Adapun uji klinis vaksin akan diberikan pada tiga kelompok, dengan dosis yang berbeda untuk melihat mana yang memberikan respons imun paling baik. Jika Fase I dan Fase II sudah selesai, Fase III bisa dilanjutkan dengan ketentuan sudah didapatkan hasil interim penelitian.
Fase III ditargetkan bisa dimulai pada bulan April 2022, sehingga akhirnya bisa berproses mendapatkan izin darurat penggunaan dari BPOM.
Harapan publik akan lahirnya vaksin virus COVID-19 buatan Indonesia sangat tinggi. Vaksin Merah Putih diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam memukul balik perkembangan virus, serta menjadi kebanggaan terhadap kualitas riset nasional.
(red)