DPC-Sarbumusi Nyatakan Penolakan Permenaker Perbarui Aturan JHT Hanya Bisa Cair Di Usia 56

0
WhatsApp Image 2022-02-14 at 18.23.35

Sukabumi, Kutipan-news.co.id – Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (DPC K-Sarbumusi) Kabupaten Sukabumi, menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam permenaker itu, JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Padahal sebelumnya bisa dicairkan sebulan setelah pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Sukabumi, Usman Abdul Fakih, mengatakan, pemerintah jangan sampai merugikan para pekerja dengan aturan yang dibuat.

Menurutnya, JHT merupakan hak para pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan uang pribadi pekerja yang disetorkan per bulan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Jadi pemerintah secara langsung menghambat kepentingan pribadi pekerja. Pemerintah jangan merugikan pekerja, uang yang dibayarkan untuk BPJS itu uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan uang pekerja, bukan uang pemerintah. Jadi jangan sok-sokan mengatur itu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Menurutnya, saat ini masih banyak tenaga kerja yang tidak menerima haknya seusai di-PHK oleh perusahaan.

Bahkan, melamar kerja lagi pun menjadi sulit.

Kendati demikian, dengan keadaan seperti itu pekerja sangat terbantu dengan adanya JHT untuk modal usaha.

Namun, Usman menganggap aturan JHT bisa cair di usia 56 tahun sangat tidak wajar.

“Lalu jika harus menunggu sampai umur 56 tahun, bagaimana caranya para pekerja yang dimaksud tersebut ingin memperbaiki kehidupannya. Jangan ganggu iuran pekerja karena hal tersebut sejauh ini tidak membebankan pemerintah. Jika tidak bisa membuat pekerja sejahtera minimal jangan membuat susah dengan aturan,” ucap dia. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!