KSPI Desak Kemnaker Cabut Aturan JHT 2/2022 Dalam Dua Minggu Atau Gantikan Ida Fauziyah

0
WhatsApp Image 2022-02-16 at 15.37.01

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan waktu 2 minggu kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di tengah aksi demo menolak Permenaker 2/2022 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Melalui aksi ini partai buruh dan serikat-serikat buruh yang berada di dalamnya menyatakan mendesak, meminta dalam waktu paling lambat 2 minggu ke depan, Menakar harus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” katanya Rabu (16/2/2022).

Jika dalam waktu 2 minggu Menaker tidak mencabut aturan baru tentang JHT maka pihak buruh mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ida Fauziyah.

“Bilamana tidak dicabut, kami minta segera, Presiden menggunakan hak sebagai kepala pemerintahan untuk mencopot, mengganti Menaker yang sekarang,” sebut Said.

Dia menyebut Ida Fauziyah sebagai Menaker terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, kebijakannya dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh.

“Ini adalah Menaker yang paling terburuk sepanjang sejarah Republik, yang selalu merugikan buruh dan rakyat kecil dalam mengambil kebijakan, dan kali ini Menakar Melawan Presiden. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60/2015,” tambahnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!