Kemenkeu Mulai Gelisah, Dana Pemda Menggendut Di Bank

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beberapa kesempatan menyampaikan kegelisahan karena dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank makin gendut.
Sri Mulyani menilai seharusnya dana pemda bisa digunakan untuk percepatan belanja dan untuk pelayanan publik di daerah.
Kementerian Dalam Negeri membeberkan faktor dan penyebab rendahnya realisasi belanja dan tersimpannya dana Pemda pada perbankan daerah.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengungkapkan ada beberapa faktor antara lain kegiatan fisik menunggu selesainya kegiatan perencanaan atau Detail Engineering Design (DED).
“Sehingga kegiatan kontraktual belum dapat dilaksanakan, termasuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” kata dia dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, Rabu (13/4/2022).
Suhajar menyebutkan faktor berikut adalah pengajuan tagihan di akhir tahun, setelah penyelesaian fisik 100%. Pengadaan barang atau jasa belum mengajukan permohonan pembayaran atas penyelesaian fisik sesuai dengan termin yang diatur dalam perjanjian kontrak dengan pihak ketiga, sehingga pembayaran belum dapat dilakukan hingga penyelesaian fisik sudah 100%.
Selanjutnya sisa dana penghematan atau pelaksanaan program kegiatan. Termasuk sisa Dana Transfer seperti DBH Dana Reboisasi dan DBH Cukai Tembakau yang belum digunakan.
“Realisasi belanja, khususnya pengadaan konstruksi cenderung lambat dan beberapa jenis belanja belum tercatat pada jurnal belanja,” jelas dia.
Kemudian ada indikasi uang kas yang tersimpan di perbankan diorientasikan sebagai tambahan PAD dari bunga perbankan mengingat terkontraksinya sisi pajak dan retribusi daerah.
Selain itu belum disalurkannya bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota termasuk kelebihan target pajak daerah tahun 2021. Terakhir administrasi pertanggungjawaban keuangan sering ditunda.
Suhajar menyebutkan ada beberapa strategi utama yang dilakukan untuk percepatan realisasi pada 2022.
Misalnya pengadaan dini dapat dilakukan sejak awal. Kemudian membuat rencana kegiatan dengan penjadwalan secara periodek yaitu per bulan, pertriwulan secara konsisten dan terukur.
“Kami juga melakukan percepatan realisasi dengan tidak menunda administrasi pertanggungjawaban dan penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah,” imbuh dia.
Selanjutnya Kemendagri akan memberikan penghargaan kepada Pemda yang tertinggi realisasi pendapatan dan belanjanya serta pemda dengan proporsi realisasi pendapatan terhadap realisasi belanja terbaik.
(red)