Waspadai Hal Ini Jika Mudik Lewat Jalur Pantura!

Subang, Kutipan-news.co.id – Memasuki sepekan menjelang Idulfitri atau H-7 Lebaran, pantauan arus mudik Lebaran 2022 Senin (25/4/2022) siang ini, iring-iringan kendaraan pemudik roda dua terlihat mulai banyak melintas di Jalur Pantura Subang.
Jika Anda mudik lewat jalur Pantura, banyak hal yang harus diwaspadai, karena ada beberapa hambatan yang akan dihadapi oleh para pemudik ketika mudik lewat Jalur Pantura.
Hambatan itu yakni :
Pertama ada sejumlah titik kemacetan yang harus diwaspadai, misalnya saja pasar tumpah serta persimpangan jalan.
Kedua adalah Jalur Pantura merupakan jalur rawan kecelakaan lalu lintas.
Ketiga banyak kodisi jalan bergelombang bekas tambalan jalan berlubang.
Kemudian yang ke empat, banyak pedagang dadakan di sepanjang Jalan yang menimbulkan kemacetan.
Kelima cuaca ekstrem di sepanjang Jalur Pantura yang sangat panas bisa membuat pemudik kelelahan.
Keenam, yang harus diwaspadai pemudik adalah jalur Pantura Subang juga sebagai jalur rawan kriminalitas seperti curanmor, begal, dan jambret, khususnya di malam hari, mengingat Jalur Pantura minim penerangan jalan. Jadi para pemudik harus ektra hati-hati saat melakukan perjalanan mudik di malam hari.
Dan yang terakhir adalah padatnya kendaraan roda dua saat mudik dengan kecepatan tinggi, bisa memicu kecelakaan.
Bagi para pemudik yang akan melewati Jalur Pantura Subang, diimbau untuk waspada dan berhati-hati, mengingat Jalur Pantura Subang merupakan jalur favorit warga untuk mudik ke daerah Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Jawa Timur.
Selain itu, apabila merasa lelah dan capek, bagi pemudik yang melewati jalur Pantura Subang, Anda bisa beristirahat di beberapa tempat di antaranya Pos PAM Mudik yang ada di Perbatasan Subang-Karawang tepatnya di Kawasan Gamon Patokbeusi, kemudian Pos PAM Mudik Perempatan Pasar Sukamandi, Pos PAM Mudik Pertigaan Pasar Inpres Pamanukan, dan Pos PAM Mudik di RM Uun Perbatasan Subang-Indramayu.
Di Pos PAM Mudik yang tersebar di jalur Pantura Subang, semuanya sudah tersedia fasilitas tempat istirahat, relaksasi (pijat), tempat laktasi (tempat ibu menyusui), dan tempat bermain anak-anak, serta fasilitas pelayanan kesehatan.(red)