Sopir Elf Kecelakaan Maut Di Karawang Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

0
WhatsApp Image 2022-06-14 at 14.48.54

Karawang, Kutipan-news.co.id – Usai ditetapkan jadi tersangka, sopir elf maut di Karawang yang mengakibatkan tujuh orang tewas dan 10 orang luka, resmi ditahan di Polres Karawang.

Kasatlantas Polres Karawang AKP Laode Habibi Ade Jama mengatakan Deni Budiman (41) yang merupakan sopir elf bernomor polisi T 7556 DB itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah kondisinya membaik. Penahanan dilakukan sejak 25 Mei 2022.

“Sopir sudah ditahan,” kata Habibi saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).

Sebelum ditahan, sopir elf maut itu diakuinya mengalami luka parah dan dirawat di Rumah Sakit Siloam.

“Sebelumnya sopir dirawat di RS Siloam dan luka para di kepala,” ucapnya.

Sekadar diketahui, sopir elf maut di Karawang yang merenggut tujuh korban tewas dan 10 korban luka terjadi pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, diduga karena micro sleep.

“Jadi penyebab kecelakaan karena sopir sendiri kelelahan. Karena dari hasil pemeriksaan kita sehari sebelumnya, sopir tidak ada istirahatnya dan rutin kegiatannya sangat padat dari jam 5 mengantar karyawan, lanjut shift 2 sampai akhirnya microsleep. Karena bahkan sebelum kejadian, saat waktu istirahat, sopir malah bantu mekanik memperbaiki AC,” ujarnya.

Sang sopir ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan ayat 1, 2, 3, dan 4 dalam Pasal 310 tentang kecelakaan lalu lintas dengan ancaman lima tahun penjara.

“Dari hasil olah TKP dan hasil 19 orang yang terperiksa tersangka terbukti lalai dalam berkendara dan terjerat pasal 310 tentang kecelakaan lalu lintas ancamannya 5 tahun penjara,” pungkas Kasatlantas Karawang La Ode Habibi Ade Jama.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!