Modus Pengedar Tasikmalaya, Bungkus Obat Terlarang Menyerupai Permen

Tasikmalaya, Kutipan-news.co.id – Ragam modus dilakukan pengedar obat terlarang di Tasikmalaya. Salah satunya jenis pil hexymer yang dibuat mirip menyerupai permen.
Pengedar pil hexymer di Kota Tasikmalaya membungkus pil dagangannya dengan kertas berlapis aluminum bekas bungkus rokok. Kamuflase itu membuat pil tersebut sepintas mirip permen, sebagian lain menyebut mirip mur.
“Ini disamarkan agar tidak terlalu kentara. Dibungkus kertas rokok,” kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (22/6/2022).
Pil berlogo MF itu dibungkus kertas rokok per tiga butir, dijual dengan harga Rp 10 ribu. Selain itu kamuflase juga dilakukan oleh pengedar sabu. Mereka menyamarkan serbuk kristal itu dengan memasukkannya ke dalam sedotan. Kedua ujung sedotan ukuran seruas jari itu dibakar, agar tidak tumpah.
Akal-akalan para pengedar itu terungkap oleh Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Dalam rentang waktu satu bulan ada 6 kasus Narkoba dengan melibatkan 6 tersangka dan 3 jenis narkoba sebagai barang bukti yaitu 3,37 gram sabu, 88 butir alprazolam dan 6.015 pil hexymer.
Ade Hermawan menjelaskan belakangan ini penyalahgunaan hexymer kian marak terjadi. Pil yang sejatinya obat parkinson itu, malah disalahgunakan.
“Para pengedar mendapatkan pil ini melalui penjualan online. Ini obat penenang, obat parkinson,” kata Ade.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan penyalahguna pil warna kuning ini ditengarai banyak berasal dari kalangam remaja bahkan pelajar.
“Kalau kalangan remaja bisa saja menjadi penyalahguna pil ini,” kata Aszhari.
Dia mengatakan salah satu pemicunya adalah karena harganya yang terjangkau oleh remaja.
“Kami terus berusaha untuk menekan peredaran Narkoba di wilayah Kota Tasikmalaya,” katanya.
Tersangka AA yang kedapatan memiliki 5.580 butir pil hexymer mengaku dia mendapatkan pil tersebut dari penjual di toko online.
“Beli online,” kata AA.
Selain menjual per 3 butir yang disamarkan dengan dibungkus kertas rokok, dia juga menjual dalam paket besar dengan harga Rp 200 ribu per 100 butir.
“Yang ini Rp 200 ribu isi 100 butir, saya beli Rp 500 ribu isi 1.000 butir,” kata AA.
Dia mengakui asalnya sebatas pemakai, namun karena tergiur keuntungan berlipat dia nekat membeli dalam jumlah ribuan butir.
“Baru sekali beli, baru sejak Februari kemarin,” kata AA. Saat ditanya pengaruh obat itu bagi pemakainya, AA mengaku obat itu membuat tenang. “Jadi tenang aja,” kata AA.
Atas perbuatannya itu, AA akan dijerat dengan UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(red)