Seorang Pria Berompi Polisi Mengancam Hingga Menusuk Ibu dan Anak Di Bekasi

Bekasi, Kutipan-news.co.id- Pria berompi ‘polisi’ yang menusuk seorang ibu, Siti Rohani (50) dan anaknya, Melinda (26) di Bekasi, telah ditangkap. Pria itu dipastikan bukan polisi melainkan hanya warga sipil yang mengaku-aku sebagai anggota polisi.
Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait penangkapan pria berompi ‘polisi’ ini. Begini penampakannya.
Dilansir dari media detikcom, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jl Pramuka, Kota Bekasi, Senin (4/6/2022), tersangka dihadirkan dalam jumpa pers. Dia terlihat berbeda dengan penampilan sebelumnya saat menyamar dengan rompi tulisan ‘polisi’.
Pelaku penusukan ini kini memakai baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya terlihat diikat borgol.
Pria tersebut juga terlihat plontos. Sebelumnya, pada saat melakukan aksinya dengan rompi ‘polisi’ pelaku terlihat berambut cepak.
Polisi menangkap pria yang diduga melakukan penusukan terhadap seorang ibu bernama Siti Rohani (50) dan anaknya, Melinda (26), di Mustikajaya, Kota Bekasi. Pelaku menggunakan rompi ‘polisi’ saat melakukan aksinya.
“Sudah, sudah kita tangkap,” kata Kapolsek Bantargebang Kompol Samsono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (2/7/2022).
Samsono belum menjelaskan detail identitas pria tersebut. Dia juga belum menjelaskan motif penusukan itu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menegaskan pelaku bukan polisi. Pelaku hanya menyamar sebagai anggota ‘polisi’ untuk melakukan kejahatan.
“Iya sudah kita lakukan penangkapan. Dia menyamar seolah-olah petugas dengan menggunakan kaus petugas polisi padahal bukan, itu orang sipil biasa,” kata Kombes Hengki kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).
Hengki menjelaskan pelaku sengaja menggunakan atribut polisi untuk melancarkan aksinya. Pelaku datang pura-pura hendak melakukan penangkapan dengan menuduh keluarga korban terlibat narkoba.
“Dengan modus sebagai petugas, seolah-olah keluarga yang bersangkutan ada yang terlibat narkoba, kan gitu,” ungkapnya.
Ujung-ujungnya, pelaku ini akan melakukan pemerasan. Tetapi karena korban menolak, pelaku kemudian melakukan penganiayaan.
“Untuk meminta uang, nggak dikasih, ya itu dilakukan penganiayaan. Nanti kita akan rilis hari Senin (hari ini, red),” papar Hengki.(red)