Aksi Bejat Seorang Pria Tua Cabuli Gadis Usia 10 Tahun Dengan Iming-iming Uang Dua Puluh Ribu

0
IMG-20220714-WA0037

Cirebon, Kutipan-news.co.id – Seorang kakek berusia 64 tahun inisial HS diamankan polisi. Pensiunan PNS itu diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, kasus dugaan pencabulan yang melibatkan HS itu terjadi pada 12 Juni 2022 di sebuah gudang di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Adapun korban dalam kasus ini adalah seorang anak berusia 10 tahun.

Menurut Anton, kasus dugaan pencabulan itu bermula saat korban sedang bermain dengan teman-temannya. Tiba-tiba, HS yang belakangan diketahui merupakan pensiunan PNS itu mendekati korban dan mengajaknya ke dalam sebuah gudang.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengiming-ngimingi korban dengan uang Rp 20 ribu. Sebelum melakukan aksi pencabulan, tersangka juga lebih dulu memperlihatkan video porno kepada korban melalui ponsel miliknya.

“Tersangka terlebih dahulu memperlihatkan video porno kepada korban sebelum melakukan pencabulan di sebuah gudang,” kata Anton di Cirebon, Kamis (14/7/2022).

Tidak ingin perbuatannya terbongkar, tersangka sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Jadi tersangka ini mengancam korban agar tidak bilang kepada teman ataupun kepada orang tuanya,” kata Anton.

Namun perbuatan bejat tersangka akhirnya terbongkar. Orang tua korban yang tidak terima mengetahui hal itu kemudian melaporkan tersangka ke polisi. Saat ini, tersangka telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Polresta Cirebon.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) dan (1) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Anton.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan ponsel milik tersangka yang digunakannya untuk memperlihatkan video porno sebelum melakukan aksi pencabulan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!