RSKP Ikuti Pembahasan KUA-PPAS TA 2023 Bersama DPRD Karawang

0
IMG-20220721-WA0006

Karawang, Kutipan-news.co.id –Rumah Sakit Khusus Paru Kabupaten Karawang berlokasi di Jl. Raya Jatisari No. 3 Jatisari – Karawang dan memiliki status sebagai Rumah Sakit kelas C yang berkedudukan sebagai rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Karawang terus melakukan inovasi kerjanya.

Rumah Sakit yang menjadi unsur pendukung tugas Dinas Kesehatan di bidang pelayanan Kesehatan khususnya paru dan kedokteran respirasi menjadi gawang dunia kesehatan yang sangat penting di Karawang.

Hal ini dikarenakan penyakit pernapasan terlihat masih banyak kita temui di masyarakat seperti ISPA dan TBC. Di Karawang saja, tercatat sekitar 3.300 penderita ISPA pada tahun 2017. Karena itu, Rumah Sakit Paru Kabupaten Karawang diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penanganan kasus khususnya penyakit pernapasan dan paru-paru.

Selain itu, Rumah Sakit Khusus Paru Kabupaten Karawang saat ini sudah membuka layanan Kesehatan lainnya selain paru. Seperti layanan poli anak dan tumbuh kembang anak, layanan poli bedah, layanan poli rehabilitasi medik, layanan poli onkologi, layanan Poli Penyakit dalam, Layanan Poli paru dan Klinik Berhenti merokok, Layanan Poli TB, Layanan Poli Alternative, layanan Poli DOTs, layanan Poli PPOK, dan layanan poli khusus covid. Poli-poli tersebut dibagi menjadi dua zona (infeksius dan non infeksius). Sehingga sebelum pasien diarahkan ke poli, selalu ada screening untuk memastikan ke dalam zona mana pasien tersebut akan dilayani.

Demi terus melancarkan tugas fungsinya kini Direktur Utama dan Jajaran Direksi Rumah Sakit Khusus Paru Karawang hadiri Pembahasan Kebijakan Umum APBD (KAU) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)Tahun Anggaran 2023 bersama DPRD Kabupaten Karawang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!