Polisi Temukan Oknum Miras Oplosan Yang Mengisi Ulang Botol Merek Luar Negeri

0
WhatsApp Image 2022-07-29 at 17.31.40

Foto Istimewa Dok / Minuman keras palsu dibuat menggunakan teh celup dan alkohol 96 persen / Kutipan-News.co.id

Bandung, Kutipan-news.co.id- Minuman keras palsu diproduksi di Kota Bandung. Miras itu dibuat menggunakan teh celup untuk mendapatkan warna dan alkohol 96 persen.

Pembuat miras dengan merek luar negeri itu adalah MI (34). Dia lebih banyak menunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (29/7/2022).

Selama ini, MI memasarkan miras palsu produksinya dengan cara online.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan, peredaran minuman keras yang dioplos oleh tersangka menggunakan bahan air teh 75 persen dicampur dengan alkohol dan pemanis.

“Kemudian botol kosong diisi (hasil racikannya) dan diberikan label untuk segel,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Jumat.

Kusworo memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan, didapati ada pihak yang menjual minuman keras berbagai macam merek, yaitu Hennessy, Red Label, Black Label, dan Civas Regal.

Kusworo mengatakan, setelah melakukan penyelidikan tambahan mengikuti terjadinya transaksi antara warga dengan tersangka, kemudian dilakukan pengembangan ke pabrik atau tempat pembuatan minuman keras palsu ini.

“Total ada 364 botol miras palsu yang kami amankan. Dari situ kami melihat bahwa terjadi repackaging miras dengan bahan-bahan yang tadi telah disebut,” kata Kusworo.

Menurut Kusworo, tersangka melakukan aktivitasnya sejak tahun 2018 sampai dengan 2020.

Sempat berhenti karena pandemi, pelaku memulai bisnisnya dalam ssatu bulan terakhir.

“Transaksinya dilakukan secara online, kemudian kurir mengantar. Sehari itu bisa 30 sampai 50 botol (terjual), dengan harga yang pasti di bawah harga normal. Mayoritas pembelinya orang Jakarta,” ucap dia.

Mengenai asal botol yang dipakai, Kusworo mengatakan, tersangka mendapatkannya dari pihak lain yang memungut botol bekas dari kafe-kafe atau tempat hiburan malam.

“Ini dioplos menggunakan alkohol 96 persen. Maka setelah dicampur, itu akan mengandung metanol, yang mana mengandung zat beracun berbahaya untuk kesehatan,” ujar dia.

Untuk sementara baru satu tersangka yang diamankan.

“Tersangka MI ini yang melakukan pengoplosan semuanya, baik itu air teh, kemudian alkoholnya, dan juga pemanisnya. Pabrik home industry-nya, ada di Kota Bandung, di Pasir Kaliki,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Pangan, dan UU KUHAP 204. Maksimal hukuman yang bisa diterima pelaku adalah 15 tahun penjara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!