Ngaku Kanit Polisi, 2 Warga Lembang KBB Peras dan Gasak Handphone Pemotor

Foto Istimewa Dok / modus mengaku anggota polisi 2 tersangka rampas ponsel warga / Kutipan-News.co.id
Cimahi, kutipan-news.co.id – Deni (27) dan Aef (27) yang kini mendekam di balik jeruji besi usai merampas ponsel di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kedua warga Cikole, Lembang itu melakukan aksi perampasan ponsel milik korban atas nama Satria (19) dan Risma (25) yang juga merupakan warga Lembang, pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Modus yang dipakai adalah berpura-pura menjadi anggota kepolisian dari Polres Cimahi. Pelaku Deni mengaku seorang polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit).
“Iya ngakunya dari Polres Cibabat (Polres Cimahi), jadi Kanit Candra,” kata Deni kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (1/8/2022).
Deni mengatakan ia mengaku sebagai polisi agar korbannya merasa ketakutan dan menuruti apa yang diperintahkannya. Ia juga menggunakan obat sebagia tipu daya agar mau tak mau diakui milik korban.
“Ngakunya polisi, jadi saya beli obat dulu, terus mepet korban. Ditanya itu barang (obat) punya dia (korban) bukan, kalau nggak mau ditangkap saya minta barang-barangnya,” ujar Deni.
Deni mengatakan ia melakukan aksi itu baru pertama kali. Sehari-hari ia berprofesi sebagai penjual aksesori di Taman Wisata Alam Tangkuban Parahu atau Tangkuban Perahu.
“Sehari-hari jualan aksesoris di Tangkuban Parahu. Lagi sepi jualannya, jadi kepikiran seperti itu,” ucap Deni.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan kronologi perampasan tersebut terjadi saat kedua korban sedang berkendara di Jalan Raya Lembang. Kemudian kedua pelaku memepet korban dan meminta berhenti.
“Korban sempat berusaha kabur, tapi pelaku menarik kerah baju korban yang dibonceng sampai terjatuh. Kemudian mereka berhenti,” ujar Rizka.
Kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi, kemudian memeriksa korban dengan tuduhan membawa narkotika. Hal itu dilakukan pelaku agar korban merasa takut dan terintimidasi.
“Modusnya mereka ini mengaku polisi. Tapi saat beraksi tidak memakai seragam, hanya pakaian biasa. Mereka lalu memeriksa korban karena tuduhan membawa narkotika,” tuturnya.
“Nah pelaku ini kemudian memeras korban dengan meminta barang berharganya, lalu didapat ada 2 ponsel dari situ mereka kabur,” kata Rizka.
Beberapa hari kemudian keduanya ditangkap polisi berbekal jejak ponsel milik korban yang mereka rampas. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(red)