Terkait AJB Bumiputera 1912, Ombudsman Lakukan Pertemuan Dengan OJK

0
IMG-20220823-WA0001

Jakarta, Kutipan-news.co.id- Ombudsman RI Hari ini (22/8) mengundang Pihak OJK dan Management Asuransi Jiwa Bersam, Bumiputera 1912 dikantornya untuk rapat membahas Nasib Para Pemegang Polis.yang sudah 4 tahun memperjuangkan klaim yang belum juga terbayarkan .

Kepala Ke asistenan III Ombudsman RI Triyoga Muhtar Habibi melalui Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Laporan (SPTL) kepada Pelapor Ivy Savitri salah seorang pemegang polis AJB Bumi putera 1912 asal Banyumas Jawa tengah mengatakan sebagai berikut:

• OJK tetap memberikan pengawasan terhadap kondisi penyehatan AJB Bumiputera terlebih Perusahaan tidak mempunya pemegang saham melainkan usaha bersama yang dimana para pemegang polis menjadi bagian dari organ perusahaan. Sehingga OJK secara konsisten bertanya tentang program kesehatan yang direncanakan AJB Bumiputera. Oleh karena itu, untuk meredakan keresahan publik OJK telah melayangkan permohonan kepada AJB Bumiputera untuk menyampaikan kondisi terkait klaim asuransi kepada para pemegang polis dan masyarakat umum.

Dalam prosesnya telah dilakukan upaya pemenuhan struktur organisasi Bumiputera. BPA AJB Bumiputera yang dilantik pada Mei 2022 untuk masa jabatan 2022-2027 memutuskan melakukan restrukturisasi Direksi dengan menunjuk 3 (tiga) orang guna mengisi posisi. Saat ini masih dalam tahap pemberkasan selanjutnya menunggu proses lanjutan berupa fit and proper test oleh pihak OJK guna selanjutnya diterbitkan SK.

Kondisinya struktur organisasi telah terpenuhi sepenuhnya tinggal meyelesaikan terkait dengan perumusan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) yang meliputi rencana tindak lanjut / upaya lanjutan setelah terpenuhinya struktur organisasi. Dan juga mengenai timeline penyelesaian yang telah ditentukan.

a) Saat ini, statusnya baru selesai dilakukan perumusan oleh BPA dan selanjutnya akan disampaikan kepada OJK.

b) Setelah diterima pihak OJK akan dilakukan asistensi dan informal meeting sebagai upaya pemenuhan RPKP yang sesuai dengan arahan OJK.

c) Sampai saat ini sudah masuk pada pengajuan RPKP yang ke-6 atau untuk yang pertama kali di masa BPA yang baru.

d) Adapun, pengajuan sampai dilakukan berkali-kali dikarenakan salah satunya akibat aset yang dibekukan OJK sehingga status Bumiputera menjadi statis. Meskipun pembekuan yang dilakukan OJK merupakan langkah yang positif bagi BPA, mengingat upaya tersebut guna menyelamatkan asset. Tujuannya agar asset tercatat dan tidak disalah gunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

e) PRKP akan diusulkan ke OJK pada awal Agustus 2022 guna dilakukan persetujuan, adapun pengajuan berulang terjadi karena belum ada persepsi yang sama dalam RPKP tersebut dengan arahan OJK.

• Secara umum rencana penyelesaian diupayakan melalui 3 (tiga) fase, berupa:

a) Tahun 2022, masuk dalam tahap emergency guna pemenuhan struktur organisasi Bumiputera terlebih dahulu untuk mempermudah monolitas Bumiputera.

b) Tahun 2023, masuk pada tahap penyehatan melalui Memorandum of Agreement (MoA) dan Memorandum of Understanding (MoU).

c) Selanjutnya masuk pada tahap pengembangan.
• Seluruh kegiatan yang dilakukan BPA tersampaikan kepada public kepada nasabah melalui website resmi Bumiputera dalam bentuk release dan juga melalui media online.

Hal tersebut sebagai bagian penyampaian informasi kepada masyarakat (nasabah Bumiputera). Para Pempol AJB Bumiputera 1912 berharap pasca Rapat pertemuan ini OJk bisa dengan segera membantu Menyelesaikan dan menuntaskan Masalah Pempol AJB Bumiputera 1912 agar Perusahaan mutual ini bisa bangkit kembali. (Ifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!