Rencana Pemkab Karawang Revisi RTRW Mendapat Banyak Penolakan

0
IMG-20220902-WA0035

Karawang, Kutipan-news.co.id- Rencana Pemkab Karawang merevisi rancangan tata ruang wilayah (RTRW) mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Alasan penolakan tersebut lantaran revisi RTRW dinilai lebih mengakomodir kepentingan pengusaha untuk membangun daerah industri.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Karawang, Asep Syarifudin, secara tegas tidak setuju dengan perubahan RTRW oleh pemerintah. Apalagi dalam revisi RTRW itu sudah mengganggu kawasan hijau karena akan dibangun industri. Seperti Kecamatan Rengasdengklok yang akan diubah menjadi daerah perkotaan dan industri, padahal daerah tersebut sudah masuk dalam kawasan LP2B.

“Kami akan mempertanyakan alasan Kecamatan Rengasdengklok menjadi daerah industri, padahal daerah tersebut merupakan kawasan pertanian,” kata Asep, Jumat (2/9/2022).

Menurut Asep, partai Golkar pastinya akan menolak tegas perubahan RTRW tersebut karena merugikan masyarakat Kecamatan Rengasdengklok. Apalagi ini bertentangan dengan Perda LP2B yang sudah ada sebelumnya.

“Kalau dipaksakan pasti akan berdampak kepada masyarakat sekitar makanya kami dengan tegas akan menolak,” katanya.

Sementara itu, Ketua KNPI Karawang, Guntar Mahardika mengingatkan Pemkab Karawang tidak melakukan pemaksaan untuk merevisi RTRW Karawang. Alasannya, revisi RTRW penuh dengan kepentingan pengusaha yang akan membangun industri di Karawang dengan merubah kawasan hijau. Jika terus memaksa dia tidak akan ragu mengerahkan ribuan pemuda untuk ‘mengepung’ kantor bupati.

“Kalau dipaksakan kami akan turun kejalan agar revisi RTRW dibatalkan,” kata Guntar.

Guntar mengatakan, Pemkab Karawang seharusnya bersikap terbuka jika memiliki rencana merevisi RTRW. Sikap Pemkab Karawang yang terkesan sembunyi-sembunyi malah menimbulkan kecurigaan masyarakat jika dalam revisi RTRW penuh dengan pesanan.

“Harusnya ajak semua elemen untuk membahas ini agar transparan. Yang terjadi sekarang ini pemerintah malah sudah membuat draf jadi yang kemudian disampaikan ke masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya ratusan aktivis dan mahasiswa membubarkan rapat RTRW yang diselenggarakan Pemkab Karawang di salah satu hotel di Karawang. Massa membubarkan rapat RTRW karena menilai pemerintah tidak terbuka dan lebih mengkomodir kepentingan perusahaan.

Akibatnya peserta rapat RTRW dari kalangan pemerintah, pengusaha dan para undangan lainnya berlarian keluar ruang rapat karena ketakutan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Karawang, Acep Jamhuri menyebutkan, revisi Perda RTRW dan KLHS diperlukan karena ada proyek strategis nasional di Karawang. Hal itu perlu dituangkan di dalam RTRW, termasuk perubahan daya dukung terhadap keberadaan proyek nasional itu.

“Karawang memiliki lahan sawah yang dilindungi (LSD) juga ada Perda LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ini yang perlu dilindungi,” kata Acep.

Acep tidak menepis adanya pihak-pihak tertentu yang menitip agar lahan miliknya masuk tata ruang tertentu agar bisa dimanfaatkan secara optimal. Namun, semuanya dikembalikan kepada regulasi yang ada, apakah sesuai atau tidak.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!