Tersindir Belum Bayar Utang Melalui Lagu ‘Manis Di Bibir’, Seorang Pria Emosi Hingga Bacok Temannya

0
WhatsApp Image 2022-09-08 at 14.41.48

Tasikmalaya, Kutipan-news.co.id – Pria bernama Arif Hidayatulloh asal Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, dibacok gegara nyanyi lagu ‘manis di bibir’. Ia dibacok Ahmad Faisal pada kepala, lengan, kaki, dan punggung hingga mengalami luka parah.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/9/2022). Korban bahkan harus dirawat di rumah sakit. Singkat cerita, pelaku kemudian ditangkap polisi.

Ahmad mengaku tersinggung dengan tingkah korban yang merupakan temannya sendiri. Sebelum kejadian, Arif bernyanyi lagu Mencari Alasan milik band Malaysia, Exist.

Arif bernyanyi dengan keras di wajah Ahmad. Ahmad yang ternyata punya utang Rp 50 ribu kepada Arif itu langsung emosi.

Bagian lagu yang dinyanyikan Arif adalah tepat pada penggalan reff ‘manis di bibir’. Penggalan lirik pada bagian reff sendiri adalah ‘manis di bibir, memutar kata, malah kau tuduh akulah segala penyebabnya’.

Pelaku merasa disindir oleh Arif. Sebab Ahmad Faisal sempat menjanjikan bakal membayar utang, tapi terus ingkar janji.

“Saya kesinggung dia nyanyi ‘manis di bibir’ depan saya sambil teriak. Kayak yang nyindir, saya kan punya utang Rp 50 ribu. Memang saya mau bayar sih, tapi masih nggak jadi, uangnya kepake,” kata Ahmad Faisal di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (8/9/2022).

Merasa tersinggung, Ahmad mengajak Arif ke rumahnya. Di rumah Ahmad, Arif dieksekusi menggunakan golok. Kepala, lengan, kaki, hingga punggung Arif dibacok. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan pelaku ditangkap polisi.

Kasat Rreskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo membenarkan pemicu pembacokan itu berawal dari utang-piutang.

“Penganiayaan dilatarbelakangi utang antara tersangka dan pelaku memiliki senilai Rp 50 ribu,” ujar Dian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah golok, satu sarung, satu kaos lengan pendek, satu sweeter, dan satu celana panjang.

Sementara akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!