Polres Sukabumi Tangkap Tersangka Perdagangan Orang Bermodus Penawaran Jadi TKW

0
IMG-20220914-WA0019

Sukabumi, Kutipan-news.co.id – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjanjikan terhadap korban untuk kerja di luar negeri.

Waka Polres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda mengatakan, terdapat enam orang tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial HA (52), LS (50), I (40), J (40), MF (22) dan DA (39).

“Modus operandinya awalnya tersangka ini menawari para pekerja ini untuk bekerja di luar negeri dengan menggunakan perusahaan yang ilegal. Ternyata setelah kita dalami itu perorangan, tidak ada perusahaan menaungi ataupun ilegal,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).

Bimo menjelaskan, korban berasal dari Lampung tiga orang, Sukabumi Kota satu orang, Kabupaten Sukabumi tiga orang dan satu orang dari Cianjur.

Para pelaku diduga mendapatkan keuntungan jutaan rupiah, Bimo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Keuntungan yang mereka dapat kita masih dalami, kita akan dalami,” jelasnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Ruskan mengatakan, para pelaku melakukan perekrutan terhadap korban untuk ditawari kerja jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri secara langsung. Para pelaku mendatangi rumah satu persatu para korban.

“Perekrut ini langsung berhubungan dengan para korban, langsung datang face to face dengan korban, artinya sudah ada perkenalan lewat pribadi dia ataupun lewat kenalannya,” kata Ruskan.

Para korban itu dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi dengan gaji sekitar 1.200 riyal atau sekitar Rp 4,7 juta perbulan. Mirisnya, mereka diberikan visa umroh, bukan visa sebagai pekerja migran.

“Beda-beda lokasi, ada dua negara tujuannya Uni Emirat Arab dan Arab Saudi, tanpa ada perusahaan resmi, jadi perorangan sifatnya, visanya ziarah atau umroh,” jelas Ruskan.

Ruskan mengatakan, para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau pasal 4 atau pasal 10 atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantaran TPPO.

“Ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun atau denda 120 juta, maksimal 600 juta,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!