Seorang Oknum Honorer Pemda Garut Tertangkap Basah Gunakan Motor Dinas Untuk Edarkan Sabu

Garut, kutipan-news.co.id – Seorang tenaga honorer Pemda Garut ditangkap polisi. Dia ketahuan mengedarkan sabu dengan sistem tempel menggunakan kendaraan dinas. Pria berinisial AA tersebut ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Garut belum di kawasan Tarogong, akhir bulan September 2022.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, AA menjadi incaran petugas yang menerima informasi dari masyarakat.
“Ada laporan dari masyarakat. Yang bersangkutan ini menjadi pengedar sabu,” ucap Wirdhanto kepada wartawan di Polres Garut, Senin (3/10/2022).
AA ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 3,53 gram. Wirdhanto mengatakan, pergerakan AA dalam mengedarkan barang haram tersebut terbilang licin.
Dia berkamuflase menggunakan kendaraan dinas milik Pemda Garut untuk mengedarkan sabu dengan cara ditempel di beberapa tempat.
“Mengedarkan sabu, dengan cara ditempel. Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan motor dinas. Plat merah,” katanya.
AA kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat UU tentang Narkoba dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Selain mengamankan AA, polisi juga meringkus puluhan tersangka lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang dan penjualan minuman keras tanpa izin.
“Total ada 30 orang tersangka yang kami amankan. Terdiri dari 25 penyalahgunaan obat dan narkotika, serta 5 orang yang tipiring (menjual minuman keras),” pungkas Wirdhanto. (Red)