Ratusan TKK Satpol PP Bandung Barat Gelar Konvoi Protes Kebijakan OPD

0
IMG-20221003-WA0031

Bandung Barat, Kutipan-news.co.id – Ratusan personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dengan mengelilingi Kompleks Perkantoran Pemda KBB, Senin (3/10/2022).

Dalam aksi konvoi tersebut mereka membunyikan klakson hingga sirine sebagai bentuk protes atas kebijakan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merumahkan sebanyak 115 personel Satpol PP sejak 1 Oktober 2022.

Koordinator Aksi Satpol PP KBB, Usep Komarudin mengatakan, pihaknya melakukan aksi tersebut untuk meminta kejelasan kepada OPD tempat mereka bekerja karena para TKK dirumahkan tanpa adanya surat resmi.

“Sampai saat ini belum ada surat resmi terkait keputusan merumahkan teman-teman dari Satpol PP. Oleh karena itu, hari ini kami menggelar aksi untuk meminta kejelasan dari pimpinan,” ujarnya saat ditemui di Perkantoran Pemda KBB, Senin (3/10/2022).

Selain itu, pihaknya juga meminta jaminan kepada pemerintah bisa kembali lagi masuk kerja pada awal tahun 2023 nanti, setelah para TKK tersebut dirumahkan selama 3 bulan sejak Oktober hingga Desember 2022.

Menurutnya, pemegang kebijakan di Pemkab Bandung Barat harus memberi kejelasan terkait hal itu, supaya para pekerja bisa tenang meski harus dirumahkan untuk sementara.

“Kemudian kedua garansinya apa? Apakah kami bakal dipekerjakan kembali atau tidak. Jadi, ini yang harus dijelaskan,” kata Usep.

Kemudian, kata Usep, Pemkab Bandung Barat juga harus memberikan kejelasan terkait nasib para TKK selama 3 bulan ke depan, sehingga pihaknya meminta solusi yang terbaik.

“Kami akan menuntut solusi dan jalan terbaiknya seperti apa. Sekarang kami belum mendapat arahan, baru per individu dan rekan-rekan sudah dapat informasi dari pak kasatpol (dirumahkan),” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, sebanyak 115 TKK itu hanya dirumahkan sementara hingga Desember 2022, kemudian mereka bisa kembali bekerja setelah anggarannya tersedia pada awal tahun 2023 mendatang.

“Jadi, untuk sekarang off (dirumahkan) saja dulu karena uangnya juga enggak ada. Tapi, nanti dimulai lagi pada Januari (2023) kalau anggarannya sudah ada pada APBD murni,” kata Asep.

Dia mengatakan, semua TKK itu terpaksa dirumahkan karena gaji mereka untuk 3 bulan tidak dianggarkan pada APBD perubahan yang sudah ketok palu pada 30 September 2022.

“Tidak ada penambahan anggaran untuk TKK, malahan ada pengurangan di setiap SKPD. Jadi, di dalam APBD perubahan itu, gaji TKK untuk 3 bulan tidak dianggarkan kembali,” ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!