Tiga Pria Di Majalengka Dibekuk Polisi Lantaran Merampok Rumah Seorang Rentenir

0
IMG-20221111-WA0028

Majalengka, Kutipan-news.co.id- 3 pria di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berhasil dibekuk kepolisian Satreskrim Polres Majalengka.

Petugas berhasil mengungkap kasus perampokan di rumah seorang rentenir di Desa Cibodas, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (7/11/2022).

Ketiga pelaku berinisial TT (44), YD (28) dan RS (19), berhasil membawa kabur berkas bernilai ratusan juta rupiah.

Diketahui, para pelaku sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Blok Pajaten RT.05/03 Desa Cibodas, Kecamatan/Kabupaten Majalengka pada Senin malam.

Saat itu, para pelaku sengaja menyatroni rumah saudara Jaka (69) untuk merampok.

Adapun, korban sendiri merupakan seorang rentenir yang kerap meminjami uang kepada warga dengan bunga yang cukup besar.

“Baik petugas Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap para pelaku berinisial TT, YD dan RS yang merampok di rumah warga yang berprofesi sebagai pengusaha simpan pinjam (rentenir) di Desa Cibodas Majalengka.”

“Mereka sengaja merampok dengan melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan, menggunakan senjata tajam jenis celurit kepada korban,” ujar Edwin kepada awak media, Jumat (11/11/2022).

Selain merampok, jelas dia, para pelaku juga melakukan penyekapan.

Sebelum disekap, para pelaku mengancam kepada korban dengan menggunakan celurit.

Korban yang saat itu sedang berada di rumah pun tak berdaya hingga akhirnya disekap menggunakan tali tambang.

Dengan korban yang sudah tak berdaya akibat disekap, para pelaku itu mencuri berkas dari dalam rumah yang dinilai penting.

Diketahui barang-barang itu di antaranya BPKB, sertifikat tanah, kartu ATM, STNK dan barang berharga lainnya.

“Para pelaku berhasil membawa kabur 11 BPKB, 9 STNK, 1 HP, 2 buku tabungan berikut kartu ATM, jika dirupiahkan senilai ratusan juta,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, kata Kapolres, motif para pelaku melakukan aksi perampokan, yakni dendam karena utang.

Diketahui, salah satu pelaku berinisial TT memiliki utang pada korban.

Namun, karena tidak mampu membayar, korban mengambil motor pelaku tersebut.

“Berdasarkan pengembangan yang kita lakukan ternyata salah satu pelaku memiliki dendam kepada korban karena pelaku memiliki utang kepada korban, dan korban mengambil motor dari pelaku,” jelas dia.

Hasil perkenalan di penjara pun, dimanfaatkan TT untuk mengajak YD dan RS untuk merampok.

Ketiganya akhirnya melakukan aksinya hingga akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Majalengka.

“Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!