Delapan Tersangka Penganiayaan ART Di Jaksel Ditetapkan, Selain Majikan ART Lain Ikut Siksa Korban

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Polisi telah menetapkan delapan tersangka dari kasus penganiayaan kepada asisten rumah tangga (ART) inisial SHK (23) di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Korban dianiaya mulai dari disiram air panas hingga disundut rokok.
“Para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menyiramkan air panas kemudian memukul dengan sapu dan tangan memborgol, merantai kaki dan tangan bahkan memvideokan peristiwa tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Dari delapan pelaku, dua orang merupakan majikan korban inisial SK (68) dan MK (64). Para pelaku lainnya masing-masing merupakan anak dari SK dan MK hingga para ART lainnya yang bekerja di apartemen tersebut.
SHK diketahui bekerja di apartemen majikannya sejak bulan Maret 2022. Tindakan penganiayaan kepada korban lalu terjadi sejak bulan Juli.
Zulpan mengatakan hal itu dipicu usai korban diketahui memakai celana milik MK. Secara bergantian para pelaku mulai menganiaya korban.
“MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban yang mengenai telapak kaki dan lutut korban kemudian juga memukul kepala korban menampar sehingga membuat korban mengalami luka yang cukup parah,” jelas Zulpan.
Tindakan keji juga dilakukan suami MK inisial SK. Pelaku secara sadis dengan sengaja menempelkan rokok dan besi panas ke tubuh korban.
“Saudara SK ini juga melakukan penganiayaan dengan sundutkan batang rokok yang masih menyala pada korban kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban,” beber Zulpan.
“Adapun lima ART yang lain yang sudah kita tetapkan tersangka juga ini juga berperan dalam kekerasan ini baik itu melakukan pemukulan kemudian membantu melakukan kekerasan kemudian mengikat tangan korban, memborgol merantai dan sebagainya,” jelas Zulpan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut mendampingi asisten rumah tangga (ART) inisial SHK (23) yang menjadi korban penganiayaan majikan di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. LPSK menuntut korban mendapatkan hak restitusi atau ganti rugi dari tersangka.
“Tim kami dari LPSK sedang melakukan pendalaman terhadap bagaiamana apa saja kebutuhan yang diperlukan dari korban akibat peristiwa tindak pidana ini. Termasuk di antaranya menghitung restitusi,” kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Ramdan mengatakan kasus ini menjadi bukti masih rentannya pekerja domestik menjadi korban kekerasan. Pihaknya berharap delapan tersangka saat ini dihukum sesuai dengan pasal yang diterapkan.
“LPSK memastikan bahwa proses hukumnya ini bisa dilakukan secara konsisten sesuai dengan pasal yang digunakan. LPSK akan memastikan akan terselenggara hak-hak korban yang ditentukan oleh Undang-Undang terkait saksi dan korban,” jelas Ramdan.
Lebih lanjut Ramdan juga mengaku akan melakukan advokasi terhadap proses perawatan korban. LPSK, kata Ramdan, berupaya meminta para tersangka dalam bertanggung jawab membiayai proses pengobatan korban akibat penganiayaan yang diderita.
“Kami juga menitip pesan kiranya ini bisa dipastikan kelancaran proses restitusi ini. Bagaimana aset pelaku menjadi perhatian untuk bisa membiayai atau mengganti peristiwa yang dialami. Bagaimana pun kondisi normalnya seperti apa dan kondisi akibat dari terjadi peristiwa pidana seperti apa. Termasuk kehilangan dari penghasilan menjadi poin penting,” tutur Ramdan.(red)