Seorang Pria Ditangkap Usai Terciduk Timbun Dan Kubur Ganja Untuk Diedarkan Saat Nataru

0
IMG-20221221-WA0053

Kabupaten Bandung, kutipan-news.co.id – Polisi menangkap warga Kecamatan Arjasari berinisial TH (41) yang nekat menimbun ganja di dalam tanah di sebuah hutan. Ganja tersebut nantinya akan diedarkan pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan polisi telah melakukan penyelidikan terhadap TH selama tiga bulan. Sehingga aksinya tersebut langsung tertangkap oleh kepolisian.

“Kami melakukan ekspose narkoba dengan barang bukti Ganja sebanyak 6 kilogram. Ada pun, pada hari Selasa, penyidik Polresta Bandung melakukan penangkapan kepada tersangka TH,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (20/12/2022).

Pihaknya menjelaskan polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan. Salah satunya adalah ganja sebanyak 615 gram.

“Barang Bukti tersebut langsung dilakukan penyelidikan yang lebih dalam dari kepolisian dan akhirnya ditemukan di dalam hutan ganja sebanyak 6 kilogram yang ditimbun tanah, kemudian kami gali dan amankan barang bukti tersebut,” katanya.

Kusworo menyebutkan awalnya tersangka awalnya memiliki ganja sebanyak 10 kilogram. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan tersangka.

“Awalnya dia memiliki 10 kilogram ganja dan yang 4 kilogram nya berhasil di edarkan, sejak beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.

Dia menambahkan yang sisa 6 kilogram tersebut berhasil diamankan polisi. Pasalnya sisa ganja tersebut akan diedarkan tersangka.

“Nah, yang 6 kilogram ini rencananya akan di edarkan saat Natal dan Tahun Baru nanti. Sehingga sebelum itu terlaksana kami berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya,” jelasnya.

Kusworo menuturkan tersangka TH merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Kemudian polisi masih melakukan penyilidikan terkait sumber barang ganja tersebut.

“Tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Hutannya di Arjasari. Kalau nanti di kembangkan untuk mengetahui asal barang dan kerjasama dengan siapa tentunya kita akan amankan juga tersangkanya,” tuturnya.

Sementara itu, TH mengungkapkan penimbunan tersebut telah terjadi sejak lama. Bahkan saat dirinya saat menjadi residivis beberapa tahun lalu.

“Dulu divonis 4 tahun. Barang bukti ganjanya dulu 1 kg,” ujar TH, di hadapan awak media, Selasa (20/12/2022).

Dia menyebutkan ganja tersebut sengaja dirinya timbun di dalam hutan. Kemudian saat ada yang memesan langsung dibongkar.

“Saya yang punya ide ngumpetin di dalam hutan. Jadi ditaruh di hutan, ditutup baru ditinggalkan, pas mau ngedarkan, saya ambil lagi di hutan secara satu-satu,” ucapnya.

TH mengaku awalnya memiliki ganja sebanyak kilogram. Namun telah diedarkan sebanyak 4 kilogram.

“Punya 10 kg, yang 4 kg udah dijual di daerah Arjasari, dan Bandung Raya. Yang 6 kg rencananya akan diedarkan saat Nataru, tapi belum ada yang pesan,” tegasnya.

Dengan adanya kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman hukuman mati dan atau penjara maksimal 20 tahun, minimal 6 tahun penjara serta denda sebesar 10 miliar rupiah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!