Seorang Ayah Ditangkap Polisi Usai Diduga Memerkosa Anak Kandungnya Sendiri

0
IMG-20230109-WA0018

Bogor, Kutipan-news.co.id – Polisi menangkap AN (45) karena diduga memerkosa anak kandungnya di Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor berharap AN dihukum berat.

“Kami mengapresiasi langkah hukum kepolisian yang segera menangkap pelaku dan berharap mendapat hukuman yang berat,” kata Sekretaris KPAD Erwin Suryana kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Dia mengatakan peristiwa ini menjadi bentuk perbuatan buruk dari orang tua ke anak. Dia mengatakan korban harus diberi pendampingan secara fisik dan psikis.

“Kejadian ini mencerminkan perilaku buruk orang tua terhadap anak sendiri yang motifnya perlu didalami oleh pihak kepolisian,” ucapnya.

Sebelumnya, remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Bogor diduga menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri. Pelaku berinisial AN (45) tersebut mengancam anaknya dengan senjata tajam agar diam.

“Iya, diancam untuk diam dengan senjata tajam,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (7/1).

Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain. AM melakukan aksi biadabnya tersebut sudah belasan kali sejak Juni 2022.

“Berjalan sudah dari bulan Juni, kejadian belasan kali dilakukan di rumahnya,” tutur Giro.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!