Seorang Pemuda Diamankan Polisi Karena Nekat Berkonvoi Bawa Pedang Dan Celurit

0
WhatsApp Image 2023-01-17 at 19.03.54

Cirebon, Kutipan-news.co.id – Pemuda asal Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berinisial AH (20) itu nekat berkonvoi mengendarai sepeda motor bersama teman-temannya sambil membawa pedang dan celurit.

Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, pemuda yang sehari-hari menganggur tersebut diamankan pada Minggu (15/1/2023) kira-kira pukul 00.15 WIB.

“Kami juga mengamankan pedang sepanjang satu meter dan celurit yang panjangnya kira-kira 50 sentimeter sebagai barang bukti,” kata Dedy Darmawansyah saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/1/2023).

Ia mengatakan, AH diamankan oleh petugas Polsek Pabedilan yang tengah berpatroli rutin di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

Saat itu, petugas mendapati AH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut membawa pedang dan celurit.

Polisi pun langsung mengamankannya untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat berkonvoi untuk memburu sekelompok pengendara sepeda motor yang melempari rumahnya dengan batu.

“Tersangka mengaku rumahnya dilempari batu, kemudian mengambil pedang dan mengajak teman-temannya melakukan pengejaran,” ujar Dedy Darmawansyah.

Pihaknya belum dapat memastikan apakah tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan merupakan anggota geng motor atau bukan.

Dedy menyampaikan, AH dijerat Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!