Bejad..! Seorang Ayah Di Subang Nekat Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil 7 Bulan

0
IMG-20230509-WA0002

Subang, Kutipan-news.co.id – Nekat Setubuhi anak tiri seorang ayah dibekuk Satreskrim Polsek Cipeundeuy, IL (37), tega setubuhi anak tirinya berinisial NA (17), warga Desa Wantilan Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, saat ibu korban sedang bekerja dan kini kasusnya ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang. Selasa, (09/05/2023).

Saat konfrensi pers, Kapolres Subang, AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., yang didampingi Kasatreskrim menyampaikan bahwa, tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan sejak tahun 2018 silam atau lima tahun lalu, sehingga korban hamil 7 bulan.

“Tersangka setubuhi korban kurang lebih dari 20 kali dan korban diminta untuk tidak melapor kepada ibunya,” Jelasnya.

AKBP Sumarni juga menjelaskan bahwa aksi bejad IL tersebut karena setiap melihat korban selalu muncul hasrat birahi. Karena kebetulan ibu korban atau istrinya bekerja, sehingga hasrat seksnya kurang tersalurkan kepada istrinya.

“Mungkin aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, sehingga ketika tersangka lihat korban langsung muncul hasrat dan saat ini korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan,” ungkapnya.

Sementara itu atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp. 5 miliar.

“Karena tersangka termasuk pihak keluarga, maka ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga, dan saat ini, tersangka ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (Rohman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!