Polsek Patokbeusi Gelar Konferensi Pers Pelaku Kasus Pembacokan

Subang, Kutipan-news.co.id – Jajaran Polsek Patokbeusi Polres Subang, berhasil mengamankan diduga pelaku kasus pembacokan yang dilakukan oleh pelaku berinisial (SM), kasus tersebut terjadi merupakan dampak dari kasus pencurian kendaraan R2 yang dilakukan pelaku di wilayah hukum Polres Karawang dan kemudian pihak Polsek Patokbeusi menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Patokbeusi. Rabu, (17/05/2023),
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Patokbeusi, Kompol Sutarman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus pembacokan ini terungkap, berawal dari laporan korban bernama Hasan, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Desa Tambakjati Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.
“Hasan diajak oleh Sodik untuk mendatangi rumah pelaku, karena Sodik merasa malu kepada tetangganya yang merupakan korban pencurian R2 dan berdasarkan rekaman Cctv, pelaku (SM), sempat bertamu ke rumah Sodik,” ungkapnya.
Namun, setelah sampai ke rumah SM, pelaku sedang tidak ada di rumah dan kemudian Sodik mengajak Hasan untuk mampir ke rumah orang tuanya, tidak lama pelaku (SM), datang dan langsung membacok Hasan hingga mengalami luka bacok di lengan sebelah kiri. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 bilah golok.
“Tidak kurang sari 24 jam, anggota Satreskrim Polsek Patokbeusi berhasil mengamankan pelaku (SM) dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Perlu diketahui, pelaku SM merupakan resedivis kasus pencabulan yang ditangani Polsek Patokbeusi dan diproses di Polres Subang, kemudian menjalani hukuman selama 6 tahun 8 bulan dan baru menjalani 4 tahun pelaku mendapat remisi bebas bersyarat. (Rohman).