Jumpa Pers Bawaslu Kota Bekasi Terkait Sejumlah Pelanggaran Pemilu Selama Masa Kampanye

0
loxwpuhh0qn19g7

Bekasi, Kutipan-news.co.id – Menjelang masa tenang, Bawaslu Kota Bekasi mencatat telah menertibkan sebanyak 1.336 Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye. Penertiban dilakukan terhadap APK yang melanggar ketentuan pemasangan.

“Kita tertibkan sebanyak 1.336 APK se-Kota Bekasi yang melanggar ketentuan. Dipasang di tempat ibadah, area pendidikan termasuk APK yang ditinggal begitu saja usai kegiatan kampanye,” ujar Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin, Kamis(8/2/2024) malam, Dilansir rr.co.id

Masa tenang adalah momen saat peserta pemilu tidak bisa lagi melakukan kampanye.

Di masa tenang yang akan berlangsung 11-13 Februari, seluruh alat peraga seperti baliho harus dicopot.

Ia menambahkan, sepanjang pelaksanaan pemilu Bawaslu juga menerima aduan atau laporan masyarakat.

Namun laporan tersebut ada yang teregistrasi dan tidak teregistrasi.

Untuk laporan tidak teregistrasi dikarenakan tidak memenuhi syarat formil dari pelapor. Begitu juga sebaliknya.

“Ada beberapa laporan yang masuk tapi tidak teregister. Sedangkan yang teregister kita proses seperti pelanggaran netralitas ASN Pemkot Bekasi,” kata dia.

Menjelang masa tenang, Bawaslu akan melakukan penertiban APK di Kota Bekasi. Penertiban dimulai sejak masa tenang yakni 11-13 Februari 2024.

“Seluruh APK jenis APK akan kita tertibkan termasuk yang berbayar. Kita akan bekerja bersama Pemkot Bekasi dan pihak-pihak terkait,” ujarnya mengakhiri pembicaraan, (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!