Polemik Tanah Pacuan Kudu Terus Bergulir, Kuasa Ahli Waris Minta Dinas PUPR Tertibkan

0
IMG-20200222-WA0107

Laporan : Dani Ramdani.

Bandung, kutipan-news.co.id – Beredarnya surat penghentian pembangunan di area lapangan pacuan kuda pada persil 139 Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terhadap pemilik bangunan, kuasa ahli waris subtitusi tanah tersebut meminta pemerintah untuk menertibkan semua bangunan tanpa kecuali.

Pada surat panggilan yang dilayangkan tanggal 30Januari 2020, kepada Suroso Hadi Siswoyo, pemilik bangunan dianggap tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Sehingga pada surat tersebut disampaikan sangsi bagi pelanggar yaitu melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penataan bangunan dan Retribusi Izin IMB.

Pasal 18 ayat 1 setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung wajib memiliki IMB, terlebih dahulu dan pada Pasal 88 ayat 1 bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan tanpa ijin sebagaimana pasal 18 ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 Juta rupiah.

Sementara itu, Asep Keke kuasa ahli waris subtitusi tanah persil 139 milik dari Ny. Oerki Oerkinah tersebut meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, jika akan menertibakan bangunan pada tanah persil 139 harus semua ditertibkan, karena banyak bangunan yang tak berizin.

“Begini ke pemerintah KBB melalui kepala DPUPR kalau mau menertibkan, saya harap jangan hanya menertibkan satu personal.
Tertibkan semua, jangan hanya satu, “katanya.

Asep melihat, disepanjang jalan pada areal persil 139 tersebut, berdiri bangunan – bangunan tanpa izin, pasalnya, menurut asep jangankan izin dari pemerintah, izin dari pemilik tanah pun tidak ada.

“Dari mana dasarnya mereka mendirikan bangunan, setahu saya sebagai kuasa ahli waris, ahli waris tidak pernah menjual tanah, atau menyewakan, kalau mereka menyewa, nyewa pada siapa?, “katanya.

Bahkan Dia mengatakan, dirinya pernah mendapat informasi, mereka yang mendirikan bangunan di sana alasannya dapat sewa garap.

” Ada yang mengaku tanah itu garapan. Tapi kan itu dari siapa. Karena ahli waris belum pernah menggarap kan, sekali lagi saya tegaskan saya mendukung Pemkab KBB untuk menertibkan bangunan-bangunan yang ada di areal 139 itu, “ucapnya.

Sementara itu dilansir dari www. rumah. com, Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dan lain-lain.

Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau  orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!