Camat Majalaya Berpesan Jadikan Penambahan Waktu 2 Tahun Ini Menjadi Motivasi Untuk Lebih Meningkatkan Kinerja

Karawang, Kutipan-news.co.id – Sebanyak 282 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Karawang secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang terkait penyesuaian masa jabatan kepala desa yang diperpanjang dua tahun dari masa jabatan awal. Penyerahan SK tersebut berlangsung di gedung Plaza Pemda Karawang pada Senin (3/6/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dengan perubahan ini, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun per periode kini menjadi delapan tahun.

Dalam sambutannya, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan ucapan selamat dan semangat kepada para kepala desa. Bupati Aep menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintahan desa untuk mewujudkan kebijakan yang selaras demi kemajuan Kabupaten Karawang.
“Alhamdulillah, selamat kepada bapak dan ibu kades atas perpanjangan masa jabatannya menjadi dua tahun. Tentunya ini tidaklah mudah, mengingat Kabupaten Karawang hari ini bukan lagi kota yang berkembang namun kota yang maju, yang harus sudah mulai banyak loncatan-loncatan. Sehingga apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah bisa selaras dengan kebijakan pemerintahan kepala desa. Kita harus bersinergi, bersama-sama dengan peran aktif kepala desa,” ujar Bupati Aep.
Bupati Aep juga berharap amanah yang diberikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan publik.
Ditempat terpisah Camat Majalaya, Chandra Rangga Wijaya S.STP., saat diwawancara mengatakan, yang pertama tentunya kami ucapkan selamat kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Majalaya yang telah mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan yang awalnya 6 tahun per periode menjadi 8 tahun per periode.
“Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi para Kepala Desa untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Pesan kami kepada para Kepala Desa yang pertama tentunya dengan adanya penambahan waktu 2 tahun ini menjadi motivasi bagi para Kepala Desa untuk lebih meningkatkan kinerja, lebih memberikan pelayanan yang maksimal dan optimal kepada masyarakat dan juga jangan lupa senantiasa tetap bersyukur kepada Allah SWT, pungkas Camat Majalaya. (red)