Ayo…!!! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lebih Mudah di Program ‘Triple untung’
Karawang, kutipan-news.co.id – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program baru bernama “Triple Untung” sosialisasi ini serentak di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jawa barat pada Sabtu 29 Maret 2020 mendatang, Kabupaten Karawang di pusatkan di bundaran Mall Ramayana.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Karawang, Elis Yatimah mengatakan Triple Untung adalan dari program bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama.
“Program ini akan berlangsung dari tanggal 2 Maret sampai 30 April 2020. Tujuan program ini agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor benar-benar memanfaatkan program ini agar memberikan kemudahan dan keringan bagi masyarakat dalam melakukan pemenuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor,”katanya.
Dipaparkannya, Kini ada 840 kendaraan motor roda dua yang ada di kabupaten Karawang masih bermasalah dengan perpajakannya. Dengan hal tersebut, untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor Samsat Karawang terus bersosialisasi keberbagai daerah selain di kantor cabang Karawang, pihaknya juga membuka outlet di Kecamatan Rengasdengklok, Cikampek, Mall Technomart Galuh mas dan Samsat keliling yang ada di Acara Paten, agar program Triple Untung dapat terealisasi sepenuhnya seratus persen.
“Keuntungan dari program ini yaitu bebas pokok dan denda BBNKB kedua dan seterusnya. Kemudian, bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama.
Masyarakat pemilik kendaraan bermotor benar-benar harus bisa memanfaatkan program Triple Untung ini. Program ini berlaku bagi wajib pajak pribadi, badan dan pemerintahan, baik pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/074-Bapenda/2020 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor,”Pungkasnya (red).
