Diduga Banyak Kejanggalan Dipersidangan, Ketum IWOI Yakin Bisa Bebaskan Anggotanya
Prabumulih,Kutipan-news.co.id- Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Perkara Pidana kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Prabumulih dan masuk dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi-saksi dan Barang Bukti, Senin (3/3/2025).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, SH, dengan Hakim Anggota, Winda Yuli Kurniawati SH MH, dan Norman Mahaputra SH, serta Panitera Pengganti Ahmad Tri Habibi SH MH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umumnya yakni Muhammad Ilham SH dan Efran SH. Sementara ketiga terdakwa langsung didampingi Kuasa Hukum NR Ichang Rahardian SH MH yang juga selaku Ketua Umum DPP IWO Indonesia guna melakukan Pembelaan terhadap ketiga terdakwa.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan awak media online yang tergabung di DPD IWO Indonesia Ogan Ilir berinisial Sandi dan Ichsan, dan di DPD IWO Indonesia Prabumulih ini berinisial Fajar.
Hal tersebut mendapat perhatian serius dari NR Ichang Rahardian SH MH, menurutnya, meski kasus ini merupakan kasus pidana umum, dan bukan merupakan ranah kode etik jurnalistik, namun selaku Ketua Umum DPP IWO Indonesia dan juga sebagai Lawyer serta sebagai orang tua dari sahabat IWO Indonesia, sudah sepatutnya memberikan support dan advokasi atau pendampingan hukum bagi mereka bertiga.
“Terkait benar atau salahnya ketiga terdakwa tersebut kita tetap yakin putusan hakim majelis persidangan merupakan yang seadil-adilnya bagi klien yang juga anggota kita ini, sebab apapun putusan majelis hakim tetap kita hargai dan kita junjung tinggi, tugas kita berusaha untuk membela hak-hak mereka,” jelasnya.
Tentunya Ichang berharap ketiga terdakwa, Sandi, Ichsan dan Fajar dapat dibebaskan nantinya, sebab dirinya yakin dalam kasus ini ada hal-hal yang seyogyanya patut untuk dilakukan esepsi pidana.
“Ada hal yang menarik terjadi dipersidangan tersebut, antara saksi korban dengan JPU, pada saat JPU bertanya kepada saksi korban, salah satu saksi terlihat bingung dan sambil ketawa-ketawa hingga ketua majelis hakim memberikan teguran terhadap keduanya bahwa persidangan ini bukan tempat main-main,”ujarnya.
“Ketiga saksi-saksi korban diduga tidak memiliki elektronik KTP atau tidak mempunyai alamat jelas, semua kesaksian saksi sama sepertinya BAP ketiga saksi korban copy paste dan salah satu saksi korban yang menyatakan dirinya ada dilokasi kejadian, disanggah oleh terdakwa,” bebernya.
Ia juga mengatakan bahwa salah satu saksi dimaksud tidak berada di tempat kejadian perkara,dan dalam menetapkan ketiga tersangka sebelum ketiganya dinyatakan sebagai terdakwa di PN Prabumulih, ketiga terdakwa yang sebelumnya ditetapkan tersangka tanpa disertai dengan gelar perkara.
“Masih ada hal-hal lain yang sepertinya harus diungkap. Sebab, keterkaitan kasus tersebut yang menjadi sorotan media ini adanya dugaan perdagangan minyak sayur ilegal tanpa merk dan tanpa ijin usaha yang jelas yang diduga melibatkan salah satu oknum aparat penegak hukum berinisial putra fakta kesaksian saksi di persidangan,”pungkasnya.
Sidang tersebut mendapat perhatian serius dari DPW IWO Indonesia dan Seluruh DPD IWO Indonesia di wilayah Sumatera Selatan. Dimana pada sidang kedua tersebut pengunjung sidang memadati ruang sidang bahkan hingga diluar ruang sidang pun masih banyak sahabat IWO Indonesia lainnya yang menyaksikan jalannya sidang.
Selain itu berdasarkan informasi di lapangan para sahabat IWO Indonesia berencana akan melakukan aksi damai pada 10 Maret 2025 mendatang di Halaman PN Prabumulih sebagai bentuk solidaritas sesama awak media dan dukungan moril terhadap ketiga terdakwa.(rls/red)
