Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor di Tiga Kecamatan, Dua Penadah Diringkus

Oplus_131072
Karawang, Kutipan-News.co.id –Polres Karawang menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang rumah tangga yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang, Senin (14/4/25).
Lokasi ketiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di tiga Kecamatan di Karawang, yaitu Telukjambe Timur, Klari, dan Telagasari.
Selain itu, Satreskrim dan Polsek juga berhasil mengamankan tujuh tersangka di balik sejumlah kasus curanmor dan dua di antaranya merupakan penadah.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengatakan bahwa tkp pertama terjadi di wilayah Sukaharja, Telukjambe Timur.
Dua orang pelaku berinisial MM dan SW, diketahui melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy yang sedang terparkir di teras kosan.
“Aksi mereka dilakukan menggunakan kunci leter T. Mirisnya, kendaraan hasil curian tersebut masih digunakan oleh pelaku selama satu bulan, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak berwajib,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Ia juga mengatakan di TKP kedua yang terjadi pada 7 April di wilayah Kelurahan Anggadita, Klari, dua pelaku lainnya berinisial MN dan MS melakukan pemantauan di area parkir sebuah pabrik sebelum melancarkan aksinya.
“Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku langsung menghubungi pihak ketiga untuk menjual hasil curian dengan harga Rp 4.450.000,”sambung Kapolres.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan untuk TKP ketiga berada di Telagasari, di mana pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna biru serta dua tabung gas elpiji 3 kg.
“Aksi ini menunjukkan keberanian para pelaku yang tak hanya mengincar kendaraan, tetapi juga barang kebutuhan rumah tangga, Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,”ulasnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,”pungkasnya.(red)