Dinilai Timbulkan Masalah, Satpol-PP Karawang Bakal Panggil Manejemen Perum Socia Garden 

0
IMG-20250416-WA0040

 

Karawang, Kutipan-news.co.id –Kepala Satpol-PP Kabupaten Karawang, melalui Plt. Sekretaris Satpol PP, Adi Firmansyah, SH.MM akhirnya menanggapi atas ramainya pemberitaan Papan reklame rambu petunjuk arah yang bertuliskan Socia Garden tak berizin.

 

Disampaikan Adi, bahwa sesuai temuan di lapangan yang sudah di terbitkan oleh awak media dan berdasarkan keterangan pihak Dishub Karawang kemungkinan besar pelanggan tersebut sudah terjadi.

 

Namun, untuk memastikan temuan tersebut, berdasarkan petunjuk Kepala Satpol PP Karawang, pihaknya akan melayang surat panggilan/mengudang pihak manajemennya agar bisa hadir di hari Senin Minggu depan.

 

“Berdasarkan kepatutan aturan undangan akan di jadwalkan hari Senin, tiga hari dari pengiriman surat resmi yang kami layangkan. Dan tentunya kita meminta agar surat atau pemberkasan dari pihak perusahaan Perum Socia Garden tersebut di bawa pada saat menghadiri pemanggilan,”ujar Adi mengatakan kepada Kutipan-news di ruang kerjanya, Rabu (16/4/25).

 

Ia juga mengatakan hal tersebut masuk dalam pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2019, tentang ijin penyelenggaraan reklame dan hanya mengarah ke sanksi administratif saja.

 

“Jadi nanti kita akan pertegas jika memang tidak ada izin, ya kita arahkan agar izinnya di urus, jika ada pajak retribusi yang harus di selesaikan, ya harus di bayar,” sambung Adi.

 

Tentunya ada tertib posisi usaha, menurut Adi yang memang di perbolehkan menurut tim teknis kajian yang di bentuk oleh Pemkab Karawang. Jika memang nanti kebenaran berkas di buka saat berkunjung, kita akan menyarankan untuk membongkar dulu papan reklame rambu petunjuk arah yang sudah terpasang di jalanan tersebut sampai dengan izinnya keluar.

 

“Jika yang paham aturan pasti sudah bisa menilai, dari warnanya saja kan pihak Dishub sudah memberikan keterangan bahwa dalam aturan tidak ada yang memakai warna orange itu. Dulu juga sempat kami datangi manajemen Perum Socia Garden itu, Namun waktu itu kejadiannya ada keluhan dari warga sekitar,” timpal Adi.

 

Berdasarkan SK Bupati Karawang, Adi juga menyampaikan untuk pengawasan izin papan reklame atau papan rambut sudah membentuk Tim Teknis Pengawasan Reklame (TTPR) Dishub, Bapenda, PUPR, PRKP dan Satpol PP sebagai koordinator penindakan.

 

“Karena pemberkasan prasyarat izin sampai bayar retribusi pun kini melalui aplikasi online, tapi jika dalam pemasaran papan reklame atau rambu reklame tersebut tetap harus berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 atau pun Perbup tetang penyelenggaraan reklame,” ulasnya.

 

“Jangan sampai izin dan bayar pajaknya selesai, tapi penempatan papan atau rambu reklamenya juga di pasang seenaknya, kan ga mungkin. harus di pasang di posisi yang memang sudah di sahkan melalui kajian tim teknis pengawasan reklame tadi,”sambung Adi.

 

Ketika di tanya ada unsur kesengajaan atau tidak memasang papan rambut reklame untuk merauk keuntungan sepihak dengan tidak mau menyelesaikan perizinan yang jelas akan mengeluarkan dana untuk membayar pajak, diduga ngemplang pajak, pihaknya mengaku tidak bisa berasumsi lebih jauh, Ia mengatakan nanti akan terbuka jika hasil keterangan nya dari pertemuan yang akan di gelar.

 

“Kami yang mempunyai tugas pungsi penegakan Perda menghimbau kepada para pelaku usaha yang berkaitan dengan papan reklame kami memiliki tiga prinsip ada tertib perizinan, tertib kewajiban baik pajak/retribusi dan tertib usahanya yang tidak melanggar ketertiban umum atau, keamanan ketertiban umum dan ketertiban lalulintas,”pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!