Askun Desak Tipikor Polres Karawang Dan Kejaksaan Turun Tangan Atas Polemik Proyek Marka Jalan

Karawang,kutipan-news.co.id –Sorotan proyek marka jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang sepertinya masih berbuntut panjang, seperti menarik untuk diperbincangkan.
Selain viral menjadi sorotan banyak pihak, setelah mendapatkan peringatan usai di sidak oleh Komisi DPRD Kabupaten Karawang, kini di kabarkan berujung kepada pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Bandung.
Akhirnya, Pemerhati kebijakan pemerintahan sosial dan politik, Asep Agustian SH.,MH., menantang Dinas Perhubungan mengecek langsung pengerjaan marka jalan menggunakan alat uji marka , tanpa kamera, LTL 3500 Retroreflectometer Portable, Delta, Force Technology.
“Saya tidak pernah bilang pengerjaan marka jalan itu ada kerugian atau tidak, saya hanya bilang jangan sampai ada kebocoran uang negara. Oleh karenanya saya tantang Dishub Karawang cek langsung menggunakan alat uji khusus marka,” ujar Askun sapaan akrabnya mengatakan kepada awak media, Selasa (27/5/2025).
Askun juga mengatakan jika memang pihak Dishub merasa itu sudah sesuai aturan, maka harus bisa di buktikan.
“Benar tidak ketebalannya 3 mili, lebarnya sesuai tidak, berapa panjang modul per modul disetiap jedanya. Punya gak Dishub alat uji marka jalan, saya yakin kok, tidak punya,”kata Askun.
Askun mengaku heran, jika kemudian Dishub menilai bahwa pengerjaan marka tersebut tidak ada kerugian negaranya.
“Dasarnya menilai pekerjaan marka jalan itu dari mana?, memang bisa terlihat secara kasat mata, ya, harus berdasarkan keterangan ahli dan alat uji yang sesuai dong, baru bisa disimpulkan ada kerugian atau memang sudah seusia spesifikasi,” ucap Ketua DPC Peradi Karawang ini.
“Saya hanya tidak mau pekerjaan Dishub ini asal-asalan. Dan inspektorat pun hanya memeriksa data saja, adapun ke lapangan mereka juga tidak akan paham karena bukan ahlinya,” ucap Askun lagi.
Askun pun menyikapi pernyataan Plt Kabid Sarpras Dishub Karawang, Niken Dihe jika pengadaan e-purchasing di e-katalog itu di lakukan di versi 5. Ia sangat yakin versi 5 di bulan februari sudah tidak bisa di lakukan.
“Di bulan februari versi 6 mulai diberlakukan. Dan pengadaan barang jasa yang masih menggunakan Versi 5 tapi ditolak oleh Barzas, karena harus pakai V6. Lalu kok ini Dishub bisa lolos V5, ada apa dengan barzas?,”ujar Askun.
Dirinya menyinggung merasa heran jika tetap dengan menggunakan pakai e-katalog versi 5, Adapun pengadaan yang sama – sama di e-katalog versi 5 itu di bulan februari, namun keluhan para pemborong di tolak karena masih pake versi 5, sudah harus menggunakan versi 6.
“Kok ini Dishub sudah masuk ke bulan Maret masih bisa lolos pake versi 5, ada apa Dishub sama Barzas ini,” kata Askun.
Dikatakan Askun kalaupun pihak Dishub sudah merasa pekerjaan tersebut itu sudah benar, tapi belum lama ini sudah ada lembaga yang melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Kenapa sih, harus berbalas pantun, bereskan saja pekerjaan ini dengan benar,” cetus Askun.
“Maka dalam hal ini saya minta Tipikor Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun langsung bersama anggota dewan dan inspektorat untuk sama sama melihat kondisi marka jalan yang informasinya sudah selesai ini, tinggal pembayaran,” pungkasnya.(red/Joe)