Soal Pajak PT. VSM, Pustaka : Tak Tagih Pajak Justru Langgar UU dan Jangan Bikin Tuduhan Sesatkan Publik 

0
IMG-20250925-WA0028

Karawang,Kutipan-news.co.id – Polemik penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) kembali mencuat.

 

Isu ini menjadi sorotan setelah muncul tuduhan bahwa Pemkab melakukan tindakan bernuansa pemerasan. Namun, Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

 

Direktur PUSTAKA, Dian Suryana, menegaskan bahwa penagihan pajak oleh pemerintah daerah tidak bisa disamakan dengan tindakan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

 

“Pasal 368 KUHP mensyaratkan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta adanya keuntungan pribadi yang melawan hukum. Dalam kasus ini, Pemkab Karawang menjalankan kewenangannya sebagai otoritas fiskal, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Dian saat ditemui awak pada Rabu (24/9).

 

Dari informasi yang dihimpun, PT VSM diketahui telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sejak Juli 2024. Dengan izin tersebut, perusahaan memiliki dasar hukum untuk menjalankan kegiatan usaha, sekaligus berkewajiban memenuhi kewajiban pajak kepada daerah.

 

“Jika sudah memiliki izin resmi, maka kewajiban perpajakan otomatis berlaku. Tidak bisa ketika ditagih, lalu menganggap itu sebagai bentuk pemerasan,” lanjut Dian.

 

Ia menjelaskan bahwa surat penagihan yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang merujuk langsung pada dasar hukum yang sah, antara lain Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

“Penagihan ini jelas merupakan perintah undang-undang, bukan tindakan sepihak,” tegasnya.

 

Dian juga menyebutkan bahwa dalam praktiknya, Pemkab Karawang bahkan telah memberikan diskresi berupa skema pembayaran bertahap, agar PT VSM dapat menyesuaikan kewajiban pajak dengan kondisi keuangan perusahaan. Namun, saat proses penagihan berlangsung, sempat terjadi penolakan sebelum akhirnya pihak perusahaan melakukan pembayaran.

 

“Itu menunjukkan bahwa Pemkab telah menjalankan prosedur secara benar. Justru kalau tidak ditagih, bisa menimbulkan risiko kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Dian menekankan bahwa pajak daerah termasuk dalam kategori keuangan negara, sehingga pengabaian terhadap penagihan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

 

“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa kelalaian atau pembiaran dalam mengamankan penerimaan negara dapat dianggap sebagai tindak pidana. Maka dari itu, langkah Pemkab menagih pajak bukan hanya tepat, tetapi wajib dilakukan,” jelasnya.

 

Di akhir pernyataannya, Dian mengingatkan bahwa pajak adalah salah satu instrumen utama pembangunan daerah, dan penegakan kewajiban pajak harus mendapat dukungan semua pihak.

 

“Jika pemerintah tidak menagih, justru itu yang keliru. Langkah Pemkab Karawang sudah tepat dan perlu didukung,” pungkasnya.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!