Bapenda Karawang dan UBP Sosialisasikan Pajak Daerah kepada Mahasiswa

0
IMG-20251030-WA0008

Karawang, Kutipan-news.co.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang menggelar sosialisasi Pajak Daerah di Aula I Gedung Rektorat UBP Karawang, Kamis (23/10).

 

Kegiatan ini diikuti oleh dosen dan ratusan mahasiswa yang antusias mendapatkan pemahaman mendalam mengenai pajak daerah, khususnya terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

 

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., dalam sambutan tertulisnya menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran pajak sejak dini, terutama di kalangan mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan.

 

“Melalui sosialisasi ini kami berharap mahasiswa sebagai agen perubahan dapat memahami dan berperan aktif serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun Karawang melalui kepatuhan membayar pajak daerah sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Menurut Sahali, Opsen PKB dan BBNKB merupakan pengganti sistem bagi hasil pajak sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Perda Nomor 17 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.

 

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak menambah beban wajib pajak, sebab sistem opsen hanya mengatur porsi pendapatan antara provinsi dan kabupaten. Dari pendapatan Opsen PKB, minimal 10 persen dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.

 

Sementara itu, PBJT atas Tenaga Listrik bukan pajak baru, melainkan perubahan nama dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Sama seperti sebelumnya, minimal 10 persen hasilnya dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.

 

“Jadi, penerapan Opsen dan PBJT tidak menambah beban masyarakat, baik dalam pembayaran PKB, BBNKB, maupun tagihan listrik,” tambah Sahali.

 

Untuk memudahkan masyarakat, kini pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sapawarga untuk PKB dan aplikasi Cekpbb untuk pembayaran PBB-P2.

 

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Rektor UBP Karawang, Prof. Dr. Dedi Mulyadi, S.E., M.M., serta menghadirkan narasumber dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, P3DW Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, PLN UP3 Karawang, dan Bank BJB Cabang Karawang,(rls/red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!