Disdikbud Karawang Larang Pungutan Perpisahan, Sekolah Diminta Kembali ke Esensi Pendidikan
Karawang, Kutipan-news.co.id — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas menjelang musim kelulusan tahun ajaran 2026. Melalui surat edaran bernomor 800.1/108/DISDIKBUD, seluruh sekolah negeri diminta menghentikan segala bentuk pungutan biaya perpisahan kepada peserta didik.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK Negeri, SD, hingga SMP di Kabupaten Karawang. Bahkan, Disdikbud juga menegaskan bahwa kegiatan pelepasan siswa tidak diperbolehkan digelar di luar lingkungan sekolah, termasuk di hotel, gedung mewah maupun tempat wisata.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Drs Wawan Setiawan Natakusumah, MM., menilai, tren perpisahan sekolah yang belakangan berkembang telah bergeser jauh dari makna pendidikan itu sendiri. Acara yang seharusnya menjadi momentum sederhana penuh rasa syukur, justru berubah menjadi kegiatan seremonial yang kerap membebani orang tua siswa.
“Sekarang sekolah itu dilarang memungut biaya. Baik di dalam maupun di luar sekolah, pelepasan tidak boleh dilakukan untuk menjaga keamanan anak-anak,” ujarnya, Rabu (20/5).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal keras bagi sekolah yang masih nekat menarik iuran atau pungutan berkedok kegiatan perpisahan. Pemkab Karawang memastikan akan memanggil pihak sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Langkah ini bukan semata soal penghematan biaya. Pemerintah daerah melihat adanya keresahan di tengah masyarakat, terutama ketika kegiatan perpisahan mulai identik dengan kemewahan, biaya tinggi, hingga tekanan sosial bagi wali murid yang secara ekonomi tidak mampu mengikuti standar acara yang ditetapkan sekolah.
Di sejumlah daerah, acara pelepasan siswa bahkan kerap diselenggarakan di hotel berbintang dengan konsep hiburan layaknya pesta. Kondisi itu dinilai menciptakan jarak sosial baru di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang kesetaraan.
Karena itu, Disdikbud Karawang meminta kegiatan pelepasan cukup dilakukan secara sederhana di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada. Pemerintah tidak melarang rasa syukur atas kelulusan siswa, namun pelaksanaannya diharapkan tetap mengedepankan nilai pendidikan, kebersamaan, dan kesederhanaan.
Apabila terdapat orang tua siswa yang ingin mengadakan kegiatan tambahan secara mandiri, maka hal tersebut harus dilakukan di luar tanggung jawab sekolah dan tanpa melibatkan institusi pendidikan sebagai penyelenggara resmi.
Tak hanya soal perpisahan, surat edaran tersebut juga memuat sejumlah penegasan lain yang selama ini menjadi sorotan publik. Sekolah dilarang mengelola tabungan siswa dalam bentuk apa pun, tidak diperbolehkan menjual buku LKS, serta dilarang mengoordinasikan penjualan seragam umum kepada peserta didik.
Pemerintah daerah menilai praktik-praktik tersebut selama ini kerap menjadi celah munculnya pungutan terselubung di sekolah negeri.
Kebijakan ini juga sejalan dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua murid.
Menjelang pengumuman kelulusan SD dan SMP pada 8 Juni mendatang, pengawasan terhadap sekolah pun dipastikan akan diperketat. Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala sekolah maupun guru yang terbukti melanggar aturan disebut dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah meningkatnya biaya hidup masyarakat, langkah Pemkab Karawang ini dinilai menjadi upaya mengembalikan wajah pendidikan kepada tujuan dasarnya: menciptakan ruang belajar yang sehat, sederhana, dan tidak membebani orang tua siswa dengan biaya-biaya di luar kebutuhan pendidikan utama.
Bagi banyak wali murid, kebijakan ini bukan hanya soal larangan perpisahan mewah, tetapi juga tentang hadirnya keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat kecil yang selama ini sering tertekan oleh berbagai pungutan sekolah berkedok tradisi.
(Red).
