Polemik Dua Surat Disnakertrans Subang Jadi Sorotan, Kadisnaker Bantah Sebarkan Surat

0
IMG-20200402-WA0137

Laporan : Rohman.

 

Subang-kutipan-news.co.id – Masyarakat Subang di gegerkan dengan kabar surat edaran yang di keluarkan oleh Disnakertrans Subang yang beredar di dunia maya.

Pasalnya, Dua surat berkop Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Subang itu, terkait pengumuman libur bekerja di perusahaan sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 yang mewabah dalam beberapa pekan terakhir ini.

Surat pertama berisi perihal hasil kesepakatan musyawarah LKS Tripartit yang ditandatangni pada 31 Maret lalu. Dalam surat tersebut menyebutkan seluruh perusahaan baik swasta, BUMN, BUMD agar meliburkan diri dengan mengambil hak cuti terhitung sejak 6 April hingga 20 April, terhitung 12 hari.

Surat tersebut, direspon positif kalangan buruh. Namun usia Surat itu terbit tidak lama satu hari berikutnya atau tanggal 1 April, Disnakertrans Subang mengeluarkan surat perihal pencabutan surat hasil kesepakatan LKS tripartit di atas.

Untuk mengclearkan surat edaran libur selama 12 hari tersebut, ternyata Disnakertrans kembali menggelar rapat bersama serikat buruh, pengusaha di Aula Kantornya, Kamis (2/4/2020).

Surat pertama itu, dengan tegas dibantah Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang Kusman Yuhana, Menurutnya surat tersebut baru konsep dan disebar oleh oknum.

“Surat yang telah dikeluarkan di tanggal 31 Maret itu baru konsep, dan baru mau dikonsultasikan, tetapi sudah ada yang menyebarkan, saya tidak tahu itu ada oknum,” kata Kusman.

Surat edaran untuk perusahaan BUMN atau BUMD dan perusahaan yang telah beredar di media WA di anggap ada oknum yang menyebarkan.

“Jadi kalau misalkan surat yang tersebar sampai di perusahaan – perusahaan ada cap asli dan sebagainya berarti itu saya yang salah, saya kira karena surat itu berupa pesan WA tidak yang asli, dan siapa yang menyebarkannya saya tidak tahu itu siapa,” terangnya.

Plt Ketua APINDO Kabupaten Subang, Asep Rochman Dimyati (ARD), menghimbau kepada masyarakat Subang, pimpinan perusahaan dan buruh dalam menyikapi persoalan pekerja harus diliburkan 12 hari dalam pencegahan virus corona harus mengikuti aturan pemerintah pusat.

“Semua keputusan diliburkannya pekerja/buruh ada di pemerintah pusat, dan daerah hanya mengikuti aturan yang sudah diatur dari pemerintah pusat,” jelas ARD.

Adanya rapat Tripartit di Disnakertrans Subang, merupakan niatan yang baik antara Disnakertrans, APINDO dan Perusahaan BUMN, BUMD untuk memusyawarahkan agar mencari solusi.

“Masih kita bahas hari ini, tinggal menunggu hasilnya seperti apa,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!