Purwakarta Bakal Masuk Kriteria Zona Merah Covid-19, Ini Penjelasannya

0
IMG-20200418-WA0122

Laporan: Rohman.

 

Purwakarta, kutipan-news.co.id – Penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Purwakarta, Kini sudah terjadi kasus penularan transmisi lokal.

Sehingga, hal tersebut diduga sudah masuk kriteria zona merah, sesuai dengan yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Sabtu, (18/4).

Sekda Purwakarta, Iyus Permana menyebut Purwakarta sudah dapat disebut zona merah penyebaran virus corona atau covid-19.

“Kalau menurut aturan WHO, meski kami belum menetapkannya dan memang dalam aturannya tidak ada penetapan,” terang Iyus.

Sebagaimana diketahui, kasus transmisi lokal adalah adanya penyebaran virus yang terjadi antara masyarakat setempat dengan masyarakat setempat lainnya.

“Sementara pada kasus pertama terkonfirmasi positif Covid-19 di Purwakarta, yang pasiennya baru pulang melaksanakan ibadah umrah, itu termasuk pada kategori impor,” imbuhnya.

Dikatakannya, Untuk kasus transmisi lokal sudah terjadi di dua kecamatan di Purwakarta saat ini.

“Terkait penetapan zona merah, hal itu hanya dapat dilakukan pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di tingkat Provinsi,” terang Iyus.

Saat ini, Timsatgassus Penyebaran Covid-19 Purwakarta, segera melaporkan jika penyebaran secara transmisi lokal telah terjadi di Purwakarta.

“Sehingga nanti dari pihak BNPB atau Gubernur yang dapat melakukan penetapan zona merah tersebut,” kata dia.

Kemudian, pihaknya juga mengimbau warga tetap waspada dan jangan panik terkait kondisi saat ini, dan Penanganan juga terus dilakukan pemerintah untuk meminimalisasi penyebaran virus berbahaya tersebut.

“Pakai masker kalau terpaksa keluar rumah dan menerapkan physical distancing, jaga jarak aman serta tetap patuhi imbauan Pemerintah,” tandas Iyus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!