Polres Purwakarta Ringkus 11 Tersangka Pengedar Narkoba

Laporan: Rohman
Purwakarta, kutipan-news.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, berhasil meringkus 11 tersangka dari 10 perkara penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta, dalam kurun waktu satu bulan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengatakan, 10 perkara dengan 11 tersangka tersebut, berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Purwakarta selama April 2020.
“Dari 11 tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 143,13 gram, 13 Buah handphone, dan 4 timbangan digital,” ungkap AKBP Indra, saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Purwakarta. Selasa, (5/5/2020).
Pihaknya menambahkan, dalam kasus itu, ada yang bertindak sebagai bandar, pengedar dan kurir, untuk kesebelas pelaku itu sendiri ditangkap di empat lokasi berbeda.
“Untuk TKP, dari 11 pelaku tersebut di antaranya di Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Bungursari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang dan Kecamatan Cimenyan, Bandung dan untuk lokasinya bervariasi mulai dari jalanan, rumah kontrakan, hingga rumah tempat tinggal pribadi,” paparnya.
Sementara, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Indra, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 5 sampai maksimal 20 tahun kurungan penjara, Pasal yang dilanggar yiatu Pasal 112 dan 114, Undang-Undang narkotika.
“Untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dengan polisi mengawasi lingkungan tempat tinggalnya masing-masing dan bagi pemilik kontrakan, tetangga-tetangga di kontrakan juga harus bisa sama-sama saling mengawasi lingkungan tempat tinggalnya,” tandasnya.