Kapolres Subang Ungkap Pelanggar Aturan Mudik Capai 5.346, Sebanyak 992 Kendaraan Putar Balik

0
Kapolres Subang cek pelanggaran larangan mudik

Laporan: Rohman.

Subang, kutipan-news.co.id – Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa selama pelaksanaan pemberlakuan larangan mudik dan PSBB di Kabupaten Subang, tercatat sebanyak 5.346 pengendara melakukan pelanggaran.

“Dari data yang masuk totalnya ada sekitar 5.346 pelanggaran dan ada 992 kendaraan yang kita paksa putar balik,” kata Kapolres Subang di sela memimpin penyekatan kendaraan di perbatasan Subang-Indramayu , Kamis (14/5/2020) dinihari.

Dari jumlah kendaraan yang harus putar balik tersebut, Kapolres merinci untuk kendaraan roda dua sebanyak 633 kendaraan yang dipaksa putar balik dan untuk roda empat sebanyak 334 kendaraan serta roda enam berjumlah 25 kendaraan.

“Dari total itu ada 886 yang kita berikan teguran tertulis pada para pelanggar, penyekatan kendaraan itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 dan Operasi ini akan terus dilakukan hingga setelah Ramadan nanti,” terangnya.

Kapolres Subang memimimpin langsung penyekatan kendaraan yang dilaksanakan di Jalur Pantura Subang tepatnya di Pos PAM Check Point 02 Sewoharjo atau perbatasan Subang-Indramayu.

“Operasi penyekatan larangan mudik yang diberlakukan di wilayahnya, bertujuan menekan penyebaran wabah virus Corona ke daerah lain dan kita sikapi aturan larangan mudik ini dengan skema penyekatan akses jalur keluar daerah kabupaten Subang,” tandasnya.

Kapolres juga menjelaskan mudik lebaran berbeda dengan pulang kampung. Pulang kampung itu, katanya, ada persyaratan yang harus dilengkapi, agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas, kalau alasan pulang kampung kan harus melihatkan persyaratan.

“Adapun persyaratan tersebut sesuai SE No 4 tahun 2020 dari Gugus Tugas percepatan penanganan Covid -19 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ungkapnya.

Dalam SE itu masyarakat yang ingin pulang kampung agar melengkapi diri dengan surat keterangan diri seperti surat PHK atau surat-surat lain dari Desa atau Kelurahan serta hasil rapid test yang menunjukan hasil negative dari Puskesmas yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan provinsi.

“Kalau tidak membawa persyaratan, tetap kami imbau untuk putar arah, dan kembali ke rumah masing-masing,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!