Kemenag RI Keluarkan Surat Edaran Akad Nikah Tak Boleh di Hadiri Lebih 30 Orang

0
ilustrasi akad nikah
Foto Ilustrasi Net.

Jakarta, kutipan-news.co.id – Menteri Agama Fachrul Razi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, mengenai kegiatan akad nikah di rumah ibadah selama masa pandemi virus corona.

Dalam SE itu, jumlah kehadiran orang dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak melebihi 30 orang.

Razi mengatakan, adapun orang yang boleh menghadiri akad nikah, yaitu masyarakat yang sehat dan negatif Covid-19.

“Sementara untuk pelaksanaanya, harus dilakukan secara efisien,”ungkapnya dikutipa di CNN, belum lama ini.

Selain itu Razi juga menjelaskan, rumah ibadah yang boleh melaksanakan kegiatan keagamaan, rumah ibadah yang sudah mendapat surat keterangan (SK) ‘Rumah Ibadah Aman Covid-19’ dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, sesuai tingkatan rumah ibadah yang dimaksud. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!